2 Minggu Lagi, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai NIK atau PeduliLindungi, Maksimal 10 Kg Per Hari
Luhut sebut pembelian minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter kini harus gunakan NIK atau aplikasi PeduliLindungi dan maksimal 10 kg per hari.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah.
Dalam aturan baru tersebut, pembelian minyak goreng curah rakyat dengan harga Rp 14.000 per liter harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Jumlah pembelian minyak goreng curuah pun dibatasi maksimal 10 kilogram untuk 1 NIK per hari.
Baca juga: Janjikan Masalah Minyak Goreng Beres dalam 1-2 Bulan, Zulkifli Hasan: Sudah Ada Jalan Keluarnya

"Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Jumat (24/6/2022).
"Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan harga eceran tertinggi," katanya.
Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut, kata Luhut, bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.
Selain itu, bisa diperoleh pula melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Baca juga: Sebut Kenaikan Harga Minyak Goreng Bukan karena Mafia, Ini Kata Zulkifli Hasan
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, kebijakan terbaru ini merupakan transisi perubahan dalam sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.
Sehingga dia memastikan pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," tegas Luhut .
"Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," jelasnya.
Luhut menambahkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Luhut: Beli Migor Curah Rp 14.000 Dibatasi 10 Kg Per Hari, Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK