ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Tertangkap Basah Rudapaksa Anak Tiri Dalam Kamar, Polisi Bekuk AH

Satreskrim Polres Mimika membekuk lelaki yang diduga ayah tiri, berinisial AH (31) lantaran rudapaksa anak tirinya berinisial D (14).

TODAY File Photo
ILUSTRASI Penangkapan. Satreskrim Polres Mimika membekuk lelaki yang diduga ayah tiri, berinisial AH (31) lantaran rudapaksa anak tirinya berinisial D (14). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Satreskrim Polres Mimika membekuk lelaki yang diduga ayah tiri, berinisial AH (31) lantaran rudapaksa anak tirinya berinisial D (14).

AH di tangkap pada 21 Juni 2022 di kediamannya di Jalan Pattimura Ujung, Timika, Papua.

"Jadi, pelaku AH merupakan ayah tiri dari D," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Rabu (29/6/2022) di Timika.

Baca juga: Prakiraan Cuaca se-Papua Hari Ini: Kota Jayapura hingga Merauke Cerah Berawan

Ia mengatakan, saat itu istri AH keluar dari kamar mandi dan melihat pelaku keluar dari kamar korban. Saat itu ibu korban bertanya kepada pelaku, namun pelaku mengelak.

Namun korban D mengatakan kepada ibunya kalau dia dirudapaksa ayah tirinya dan sering terjadi.

Ia menjelaskan, atas kejadian tersebut ibu korban lalu melaporkan korban ke polisi.

Baca juga: Ini Pesan Khusus Jusuf Kalla untuk Dewan Kehormatan PMI Papua

"Dari keterangan didapati ternyata pelaku belum menikah dengan ibu korban namun sudah tinggal bersama,"ujarnya.

Berthu menambahkan, dengan adanya laporan tersbut pihaknya langsung merespon ke TKP dan menangkap pelaku.

"Jadi, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 82 KUHP ayat 3, tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara,”katanya.

Baca juga: Diduga Mabuk, Pelajar di Timika Bacok Dua Pengendara

Terkait kasus ini, awak media diaharapkan mengawal kasus rudapaksa anak dibawah umur.

“Kadang itu ketika pihak kepolisian sudah menangkap pelaku, tetapi ujung-ujungnya akan diselesaikan secara kekeluargaan,"ujarnya.

"Kita harapkan ada kawal dari pihak korban perlindungan anak, supaya para predator anak ini ada efek jera dan tidak melakukan perbuatannya,”tambah dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved