ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Timotius Murib: Pemerintah dan DPR Sepihak Bentuk Provinsi Baru di Papua

Majelis Rakyat Papua (MRP) telah berupaya menggugat upaya sepihak Jakarta. Namun ambisi negara lebih besar terhadap Bumi Cenderawasih.

KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI
Ketua MRP Timotius Murib 

TRIBUN-PAPUA.COM - Majelis Rakyat Papua (MRP) menuding DPR dan pemerintah pusat memaksakan kehedak terhadap pemekaran wilayah Papua.

Diketahui, DPR RI mengesahkan pembentukan 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan pada Kamis (30/6/2022).

Pembahasan 3 undang-undang terkait 3 provinsi anyar ini pun dilakukan cukup cepat di DPR, terhitung hanya 2,5 bulan sejak rancangan undang-undang tersebut disahkan sebagai inisiatif parlemen pada 12 April 2022.

Ketua  MRP Timotius Murib mengakui pihaknya tak dapat berbuat banyak untuk menekan ambisi Jakarta terhadap aspirasi 80 persen rakyat Papua yang menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Baca juga: Ribuan Warga Pegunungan Bintang Turun ke Jalan, Tolak Bergabung ke Provinsi Papua Pegunungan

“Saya capek dan lelah,” ujar dia menutup giliran berbicara dalam jumpa pers Koalisi Kemanusiaan untuk Papua, Kamis.

Secara konstitusional, MRP telah melakukan upaya maksimal untuk setidaknya menunda pemekaran Papua.

Lembaga kultural orang asli Papua ini telah mengajukan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu dilayangkan karena dalam UU Otsus tersebut, DPR menetapkan pemekaran Papua bisa dilakukan sepihak oleh Jakarta, tanpa perlu menunggu persetujuan MRP sebagai lembaga negara representasi kultural orang asli Papua.

Padahal, keberadaan MRP merupakan roh dari pelaksanaan otonomi khusus di Papua, sebagai semangat desentralisasi dari pemerintah pusat ke wilayah otonomi khusus seperti Papua.

Sebelum direvisi pada 2021, pemekaran Papua hanya dapat dilakukan jika MRP telah memberi lampu hijau.

“Secara filosofis, UU Otsus itu punya sejarah. Otsus itu diberikan negara sebagai perekat atau win-win solution,” ujar Timotius.

Pemekaran Papua selama ini dicurigai hanya menjadi kepentingan elite Jakarta maupun elite lokal Papua yang akan memperoleh jabatan di provinsi-provinsi baru kelak.

Simbiosis mutualisme ini pun ditengarai bakal menjadi pintu masuk bagi eksploitasi sumber daya alam Papua di masa depan serta memperburuk situasi kemanusiaan di sana, sehubungan dengan penambahan polda dan kodam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga UU Pemekaran Papua Akhirnya Disahkan di Jakarta

“Ini bukan untuk kesejahteraan, tapi mendatangkan sebanyak-banyaknya militer di Tanah Papua untuk mengurung, datang seketika mengelola sumber daya alam Papua agar tidak ada orang yang menggangu,” kata Timotius.

“Kiblat negara sudah di timur. Sumatera dan Kalimantan sudah habis, toh? Terakhir, ya, Papua sebagai masa depan Indonesia,” ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah-DPR Sepihak Bentuk Provinsi Baru di Papua, Ketua MRP: Saya Lelah",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved