Pemekaran Papua
Tolak Gabung Ke Provinsi Papua Pegunungan, Masyarakat Pegubin Bakal Gugat Ke MK
Intelektual Pegunungan Bintang (Pegubin) bakal mengguat Pemerintah Pusat ke MK karena menempatkan Pegubin masuk dalam Provinsi Papua Pegunungan.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Intelektual Pegunungan Bintang (Pegubin), Yance Tapyor menyatakan pemerintah dan masyarakat bakal mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MA) lantaran Pemerintah Pusat tak menggubris penolakan untuk bergabung ke Provinsi Papua Pegunungan.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis (30/6/2022) secara resmi telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) menjadi UU.
Ketiga DOB itu yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Baca juga: Pegubin Masuk Provinsi Papua Pegunungan, Mahasiswa: Kami Tolak, Kalau Tidak Kibarkan Bendera PNG
Keputusan tersebut mendapat protes dan reaksi keras dari sebagai masyarakat Papua, terutama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin).
Di dalam UU itu, daerah administratif Pegubin dipindahkan dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Wamena.
"Ini sangat kami sesalkan, padahal sejak sepekan terakhir, baik bupati, ASN, tokoh adat, tokoh agama, intelektual dan mahasiswa melakukan protes keras agar kami dari Pegunungan Bintang tetap ada di Provinsi Papua,” kata Yance kepada Tribun-Papua.com, Minggu (3/7/2022)
“Bahkan bupati juga sudah bersurat resmi ke presiden, Mendagri dan DPR RI. Tapi kok Pemerintah Pusat, dalam hal ini Komisi II DPR RI dan Kemendagri tidak mau dengar aspirasi kami. Kami bakal gugat ke MK,” sambungnya.
Tujuan Pemekaran di Papua
Menurut Yance, tujuan pemekaran adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Papua, baik bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan politik.
Oleh karena itu, Pemerintah Pusat harusnya mencermati letak Pegunungan Bintang dan aksesnya yang selalu bergerak ke Utara yakni ke Keerom, Kota Jayapura, dan Kabupaten Jayapura. Bukan ke Merauke, apalagi ke Wamena.
“Kami sudah menderita dan dianaktirikan selama 45 tahun ketika berada di Kabupaten Jayawijaya. Kami tak punya akses sama sekali dari Pegunungan Bintang ke Wamena. Kami seluruh masyarakat dari 34 distrik dan 277 kampung sudah menyatakan sikap bahwa kami tetap berada di Provinsi Papua. Karena jika tidak, kami tambah menderita karena makin jauh dari ibukota provinsi,” tegasnya.
Yance juga menyesalkan bahwa dalam pertemuan Panja Pemekaran dari Komisi II DPR RI dengan para bupati di Hotel Horison Kotaraja, Sabtu (25/6/2022), sebenarnya masalah ini sudah diangkat yakni posisi Pegubin meminta tetap berada di Provinsi Papua, di samping persoalan letak ibu kota Provinsi Papua Tengah antara Nabire dan Timika.
Baca juga: 5 Tuntutan Mahasiswa Pegubin: Jika Ditolak, Warga Tutup Semua Kantor dan Sekolahan