Pemekaran Papua
KontraS Khawatir Pembentukan 3 DOB Papua Memperuncing Konflik Warga yang Menolak dengan Aparat
KontraS khawatir disahkannya pembentukan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) baru di Papua bakal memperuncing konflik dengan aparat keamanan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) khawatir disahkannya pembentukan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) baru di Papua bakal memperuncing konflik dengan aparat keamanan.
Diketahui, DPR telah mengesahkan tiga rancangan Undang-undang (RUU) DOB Papua yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, pada 30 Juni 2022.
KontraS menyampaikan bahwa konflik bisa muncul dari masyarakat yang menolak pemekaran Papua dan penambahan aparat keamanan sebagai konsekuensi munculnya DOB.
Baca juga: Petisi Rakyat Papua Bakal Gelar Aksi Nasional 14 Juli, Jefry Wenda: Kami Tolak Undang-undang DOB

"Kami mengkhawatirkan bahwa pasca-pengesahan DOB ini akan memperuncing konflik yang terjadi di Papua antara masyarakat yang menolak dengan aparat keamanan," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/7/2022).
"Sebelumnya, dalam gelombang penolakan masyarakat Papua terhadap DOB (daerah otonomi baru) disikapi dengan brutal dan represif sehingga menimbulkan banyak korban jiwa," lanjutnya.
Pembentukan 3 provinsi baru di Papua ditengarai merupakan hasil dari cara pandang "sekuritisasi" alias pendekatan keamanan.
Dibentuknya provinsi baru di Papua dinilai bakal menjadi legitimasi pengarahan aparat secara besar-besaran menuju Bumi Cenderawasih, sebab provinsi baru otomatis akan menambah satuan keamanan baik kepolisian maupun militer.
Baca juga: Pengesahan UU DOB Disebut jadi Bom Waktu, KNPB: Jakarta Memaksa, Rakyat Papua Menolak!
"Sebagai contoh, provinsi baru otomatis akan memunculkan Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Sektor (Polsek) Polsek, hinga pos-pos polisi baru di Papua. Hal ini terbukti dari langkah kepolisian yang ingin menyegerakan pembangunan Polda di tiga provinsi baru tersebut," ungkap Rivanlee.
Pendekatan keamanan beserta pemekaran Papua dinilai tak lepas dari kepentingan ekonomi-bisnis di Papua.
Selama ini, arus investasi bisnis ekstraksi/pertambangan di Papua kerap ditolak warga hingga bupati dan gubernur karena potensi dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya, kendati nilai investasinya menggiurkan.
"Selama ini, di berbagai lokasi seperti Kabupaten Intan Jaya disinyalir memiliki kekayaan alam melimpah sehingga sangat menggiurkan untuk dieksploitasi," ujar Rivanlee.
"Pemecahan wilayah tentu saja dapat dijadikan sebagai siasat untuk memperlancar aktivitas pertambangan tersebut," kata dia.
KontraS menegaskan bahwa pembentukan Provinsi baru berbahaya dan tidak akan mencoba permasalahan struktural di Papua, terlebih pembentukan 3 provinsi baru ini dilakukan secara buru-buru dan tidak partisipatif.
Baca juga: Bupati Puncak Willem Wandik Sebut Pemekaran 3 Provinsi Jadi Berkat bagi Masyarakat Papua
Pengesahan RUU 3 DOB Papua Dinilai Rawan Inkonstitusional
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan bahwa tiga undang-undang terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini rawan dinyatakan inkonstitusional.