ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Polda Papua Tangkap 1 Orang yang Terlibat dalam Kasus Jual Beli Amunisi

Kepolisian Daerah Papua menangkap satu pelaku dalam kasus jual beli amunisi.Pelaku yang berinisial T tersebut dibekuk pada Sabtu (2/7/2022)

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Ilustrasi amunisi. Kepolisian Daerah (Polda) Papua kembali menangkap satu pelaku dalam kasus jual beli amunisi. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina.

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepolisian Daerah (Polda) Papua kembali menangkap satu pelaku dalam kasus jual beli amunisi.

Pelaku yang berinisial T tersebut dibekuk anggota kepolisian di Jayapura, Sabtu (2/7/2022) lalu.

Pelaku merupakan penyuplai amunisi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AN yang baru-baru ini ditangkap di Kabupaten Yalimo, Papua.

Baca juga: Korupsi Massal di DPRD Paniai, Polda Papua Tetapkan 2 Tersangka Baru: Kerugian Negara Rp59 Miliar

Dari tangan ASN tersebut, aparat mengamankan 615 butir amunisi berbagai jenis kaliber dan senjata api rakitan.

Pelaku ASN itu kini telah ditahan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya, jadi, dari inisial T ini ada 160 butir itu yang kaliber 5,56 mm. Sementara yang lain itu campur-campur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Masih Ingat Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji? Kini Masuk Gerbong Mutasi Polda Papua

Kombes Pol Faizal Ramadhani menyebut, pelaku berinisial T bertugas sebagai penyalur amunisi kepada AN.

“Kalau dari keterangan tersangka yang kita tahan di Wamena itu satu butir amunisinya dihargai Rp. 200.000,"ujarnya.

Kombes Pol Faizal Ramadhani, tambah dia, saat ini pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus jual beli amunisi ini. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved