Papua Terkini
13 Satwa Dilepasliarkan di Cagar Alam Pegunungan Cycloops, Ada Burung Cenderawasih Kuning Kecil
Satwa tersebut merupakan barang bukti titip rawat yang diserahkan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Lusiana menyatakan, jenis satwa yang dilindungi undang-undang tersebut saat ini tetap mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Teknis BBKSDA Papua Yulius Palita menegaskan, semua satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar Cagar Alam Cycloops dan Rhepang Muaif termasuk dilindungi Undang-Undang.
"Semuanya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 THN 1990 ttg KSDAHE," katanya.
Yulius juga menegaskan, bahwa dalam daftar CITES satwa-satwa tersebut masuk dalam appendix II, kecuali Kakatua Raja Appendix I, dan Toowa Cemerlang tidak terdaftar dalam Appendix CITES.
Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Fernando Sanchez Napitupulu mengungkapkan, penyitaan barang bukti satwaq liar itu awalnya dari laporan masyarakat.
Baca juga: BBKSDA Papua Lepasliarkan 320 Satwa Saat Puncak Peringatan Hari Lahan Basah
Informasinya, marak perdagangan satwa yang akan dikirim keluar dari Wilayah Papua.
"Sampai saat ini, Polda Papua sudah melakukan proses penyidikan dan pemerikaan ahli di BKSDA Jakarta, dan dalam waktu dekat akan melakukan proses tahap 1 ke kejaksaan," katanya.
Sancez menyebutkan, apabila nanti dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tersangka akan dilimpahkan ke JPU dan disidangkan di pengadilan. (*)