ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Ini 26 Poin Pernyataan Sikap Petisi Rakyat Papua Soal Tolak DOB

Petisi Rakyat Papua (PRP) menyertakan sebanyak 26 penyataan sikap kepada DPR Papua soal penolakan daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua.

Penulis: Arni Hisage | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Stella Lauw
Petisi Rakyat Papua (PRP) menegaskan 26 poin penting kepada DPR Papua yang harus segera dilaksanakan. Ketegasan itu, disampaikan langsung Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda, Kamis (14/7/2022) sore di Kantor DPR Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Stella Lauw

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURAPetisi Rakyat Papua (PRP) menegaskan 26 poin penting kepada DPR Papua yang harus segera dilaksanakan.

Ketegasan itu, disampaikan langsung Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda, Kamis (14/7/2022) sore di Kantor DPR Papua.

"Walaupun kami sampaikan pernyataan sikap ini. Namun, kami sedikitpun tidak bakal percaya pada lembaga ini. Satu bulan yang akan datang kami bakal kembali lakukan aksi,” katanya.

Baca juga: DOB di Papua Terancam Tanpa Pengawasan Hingga 2024, Ini Sebabnya!

Jefry mengatakan, terdapat poin penting yang harus diingat diantarnya tolak daerah otonomi baru (DOB) dan Otsus Jilid II.

"Tolong catat ini, satu bulan berikut akan kembali menutut jawaban dari aspirasi tersebut," tegasnya.

 

Berikut Pernyataan sikap Petisi Rakyat Papua:

1. Cabut UU Otonomi Khusus Jilid II

2. Segera hentikan upaya pemekaran provinsi di wilayah West Papua

3. Elit Papua stop mengatasnamakan Rakyat Papua untuk kepentingan kekuasaan

4. Buka akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua

5. Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua

6. Stop Killing Papuans People.

 

 

7. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap kawan Nyamuk Karunggu dan mahasiswa Papua di seluruh Indonesia.

8. Stop perampasan Tanah Adat serta stop kriminalisasi masyarakat adat di West Papua

9. Indonesia stop ekosida dan genosida di West Papua

10. Tutup Bandara Antariksa di Biak West Papua

11. Bebaskan tahanan politik West Papua tanpa syarat

12. Tolak pengembangan Blok Wabu dan tutup semua perusahaan nasional juga multinasional di seluruh wilayah West Papua

13. Usut tuntas pelaku penembakan dua anak di Intan Jaya

14. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM

Baca juga: Aksi Damai Tolak DOB dan Otsus di Timika Berakhir Aman, Kapolres: Selebaran Masih Diperiksa Petugas

15. Hentikan rasisme dan tangkap pelaku politik rasial.

16. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya Puncak dan, Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, Seluruh Wilayah West Papua lainnya.

17. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.

18. Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung.

19. Jaminan kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa West Papua.

20. Berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi Bangsa West Papua.

21. Kami mendukung perjuangan rakyat Wadas dan Jomboran melawan tambang yang merugikan.

22. Kami mendukung perjuangan rakyat Indonesia menolak Omnibus Law dan Sahkan RUU PKS tanpa dipreteli.

23. Hentikan perampasan tanah milik masyarakat Adat Tambrauw oleh Perusahaan PT Nuansa Lestari Sejahtera dan tutup semua perusahaan Sawit yang beroperasi di seluruh Tanah Papua.

24. Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw dan Gubernur Papua Lukas Enembe segera mencabut Izin Operasi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, PT.Permata Nusa Mandiri diatas adat milik masyarakat Adat Grime Nawa di Kabupaten Jayapura.

25. Stop Militerisasi Kampus; Rektor Universitas Cendrawasih, Apolo Safanpo segera Hentikan MOU dengan KOREM 172/PWY, Gratiskan biaya pendidikan dan Aktifkan perkuliahan tatapmuka

26. DPR segerah gelar sidang paripurna cabut Otsus dan DOB

Sekadar diketahui, aspirasi diterima langsung oleh perwakilan anggota komisi bidang pemerintahan, politik hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM DPR Papua, Yonas Nusi. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved