Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buronan, KPK: Pihak yang Bantu Tersangka Bersembunyi Bisa Dipidana
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta semua pihak untuk tidak membantu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak bersembunyi.
Ditreskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani mengungkapkan Ricky sempat terlihat di Jayapura, Papua pada 13 Juli lalu.
Namun, pada keesokan harinya Ricky dikabarkan berada di Pasar Skouw yang berada di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.
"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," tutur Faizal.
Baca juga: Tiga Anggota Polisi Ditahan terkait Pelarian dan Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah
Diduga Dibantu Oknum Polisi
Propam Polda Papua juga telah menahan tiga anggota polisi terkait pengembangan dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.
Ketiga orang tersebut ditahan karena memiliki hubungan dengan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami saat ini mengamankan tiga personel Polda Papua, Aipda AI, Bripka JW dan yang satu dibawa dari Kobagma Bripka EW," ujar Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas, di Jayapura, Sabtu (16/7/2022).
Hubungan ketiga polisi tersebut selama ini berstatus sebagai ajudan dan pengawal pribadi (Walpri) RHP.
Khusus untuk Aipda AI, Gustav mengungkapkan, AI diduga membantu proses pelarian RHP yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Aipda AI yang bersama-sama RHP (terbang dari Bokondini ke Jayapura) yang kemudian menyiapkan kendaraan dan alat komunikasi," kata Gustav.
Baca juga: Masyarakat Adat Saireri Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah Papua
Selain itu, Aipda AI juga tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jayapura.
Gustav memastikan, ketiga anggota polisi tersebut akan diperiksa dan menjalani sidang etik karena selain diduga membantu RHP menghindari proses hukum KPK, mereka juga tidak kooperatif ketika diminta melapor di kesatuannya masing-masing.
"Mereka akan ditahan untuk maksimal 30 hari selama kepentingan kami memeriksa ataupun untuk membantu penyelidikan KPK," ucapnya.
"Sesaat setelah ada perintah penarikan untuk mereka (ajudan dan Walpri RHP) melapor diri, mereka kesannya menghindar dan tidak melaksanakan perintah itu, artinya mereka lari-lari. Karena mereka tidak juga melapor maka kami harus melakukan upaya menangkap," sambung Gustav.
Aipda AI dan Bripka JW adalah anggota Brimob Mapolda Papua, sedangkan Bripka EW merupakan anggota Polres Mamberamo Tengah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Ingatkan Bantu Bupati Mamberamo Tengah Bersembunyi Bisa Dipidana dan 3 Polisi Ditahan Propam Polda Papua Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah