Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buronan, KPK: Pihak yang Bantu Tersangka Bersembunyi Bisa Dipidana
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta semua pihak untuk tidak membantu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak bersembunyi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak kini menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ricky Ham Pagawak masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri per 15 Juli 2022.
Terkait hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta semua pihak untuk tidak membantu Ricky Ham Pagawak bersembunyi.
Ia mengingatkan membantu tersangka menghindari proses hukum dengan sengaja bisa ditindak secara pidana.

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO karena Diduga Kabur ke PNG, KPK Juga Keluarkan Surat Pencekalan
Pihak yang membantu tersangka bersembunyi bisa dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Ali meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky melapor ke KPK maupun aparat penegak hukum lain.
Dalam surat DPO itu disebutkan masyarakat bisa menghubungi penyidik KPK melalui kontak 021-25578300 ext 8927 atas nama Achmad Taufik atau email achmad.husein@kpk.go.id.
Baca juga: Bupati di Papua Melarikan Diri ke PNG saat Hendak Diperiksa KPK, Ini Sosok RHP
Kemudian, R Yusuf Budiman dengan momor telepon 021-25578300 ext 7312 atau email rachmadi.budiman@kpk.go.id, serta I Gede Lila B A dengan telepon 021-25578300 ext 7139 atau email gede.arta@kpk.go.id.
"KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya," kata Ali.
Ali mengatakan KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk orang-orang terdekat Ricky yang diduga membantunya kabur.
Selain itu, KPK juga diketahui meminta bantuan Polda Papua untuk mencari keberadaan Ricky dan menangkapnya.
"Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," ujar Ali.
Baca juga: Demo Menuntut KPK Hentikan Kasus Korupsi di Mamberamo Tengah Dinilai Coreng Nama Baik Orang Papua
Sebelumnya, KPK menetapkan status DPR pada Ricky. Rikcy diketahui menjadi tersangka kasus suap proyek pembangunan di wilayahnya.
Namun, saat hendak dijemput paksa oleh Polda Papua, keberadaan Ricky sudah tidak diketahui.
Ditreskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani mengungkapkan Ricky sempat terlihat di Jayapura, Papua pada 13 Juli lalu.
Namun, pada keesokan harinya Ricky dikabarkan berada di Pasar Skouw yang berada di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.
"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," tutur Faizal.
Baca juga: Tiga Anggota Polisi Ditahan terkait Pelarian dan Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah
Diduga Dibantu Oknum Polisi
Propam Polda Papua juga telah menahan tiga anggota polisi terkait pengembangan dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.
Ketiga orang tersebut ditahan karena memiliki hubungan dengan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami saat ini mengamankan tiga personel Polda Papua, Aipda AI, Bripka JW dan yang satu dibawa dari Kobagma Bripka EW," ujar Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas, di Jayapura, Sabtu (16/7/2022).
Hubungan ketiga polisi tersebut selama ini berstatus sebagai ajudan dan pengawal pribadi (Walpri) RHP.
Khusus untuk Aipda AI, Gustav mengungkapkan, AI diduga membantu proses pelarian RHP yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Aipda AI yang bersama-sama RHP (terbang dari Bokondini ke Jayapura) yang kemudian menyiapkan kendaraan dan alat komunikasi," kata Gustav.
Baca juga: Masyarakat Adat Saireri Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah Papua
Selain itu, Aipda AI juga tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jayapura.
Gustav memastikan, ketiga anggota polisi tersebut akan diperiksa dan menjalani sidang etik karena selain diduga membantu RHP menghindari proses hukum KPK, mereka juga tidak kooperatif ketika diminta melapor di kesatuannya masing-masing.
"Mereka akan ditahan untuk maksimal 30 hari selama kepentingan kami memeriksa ataupun untuk membantu penyelidikan KPK," ucapnya.
"Sesaat setelah ada perintah penarikan untuk mereka (ajudan dan Walpri RHP) melapor diri, mereka kesannya menghindar dan tidak melaksanakan perintah itu, artinya mereka lari-lari. Karena mereka tidak juga melapor maka kami harus melakukan upaya menangkap," sambung Gustav.
Aipda AI dan Bripka JW adalah anggota Brimob Mapolda Papua, sedangkan Bripka EW merupakan anggota Polres Mamberamo Tengah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Ingatkan Bantu Bupati Mamberamo Tengah Bersembunyi Bisa Dipidana dan 3 Polisi Ditahan Propam Polda Papua Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah