ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Paspornya Dicabut sejak 3 Juni, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke PNG Lewat Jalur Tak Resmi

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga kabur melalui jalur tidak resmi ke Papua Nugini.

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Bupati Mamberambo Tengah, Ricky Ham Pagawak - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga kabur melalui jalur tidak resmi ke Papua Nugini. 

Namun, esok harinya terdapat informasi Ricky berada di perbatasan Indonesia-Papua Nugini, tepatnya di Pasar Skouw.

"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," tutur Faizal.

Diduga Kabur Dibantu Oknum Polisi

Propam Polda Papua juga telah menahan tiga anggota polisi terkait pengembangan dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.

Ketiga orang tersebut ditahan karena memiliki hubungan dengan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Demo Menuntut KPK Hentikan Kasus Korupsi di Mamberamo Tengah Dinilai Coreng Nama Baik Orang Papua

"Kami saat ini mengamankan tiga personel Polda Papua, Aipda AI, Bripka JW dan yang satu dibawa dari Kobagma Bripka EW," ujar Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas, di Jayapura, Sabtu (16/7/2022).

Hubungan ketiga polisi tersebut selama ini berstatus sebagai ajudan dan pengawal pribadi (Walpri) RHP.

Khusus untuk Aipda AI, Gustav mengungkapkan, AI diduga membantu proses pelarian RHP yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

"Aipda AI yang bersama-sama RHP (terbang dari Bokondini ke Jayapura) yang kemudian menyiapkan kendaraan dan alat komunikasi," kata Gustav.

Selain itu, Aipda AI juga tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jayapura.

Baca juga: KPK Tetapkan Status DPO terhadap Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke PNG

Gustav memastikan, ketiga anggota polisi tersebut akan diperiksa dan menjalani sidang etik karena selain diduga membantu RHP menghindari proses hukum KPK, mereka juga tidak kooperatif ketika diminta melapor di kesatuannya masing-masing.

"Mereka akan ditahan untuk maksimal 30 hari selama kepentingan kami memeriksa ataupun untuk membantu penyelidikan KPK," ucapnya.

"Sesaat setelah ada perintah penarikan untuk mereka (ajudan dan Walpri RHP) melapor diri, mereka kesannya menghindar dan tidak melaksanakan perintah itu, artinya mereka lari-lari. Karena mereka tidak juga melapor maka kami harus melakukan upaya menangkap," sambung Gustav.

Aipda AI dan Bripka JW adalah anggota Brimob Mapolda Papua, sedangkan Bripka EW merupakan anggota Polres Mamberamo Tengah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Imigrasi Duga Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini Lewat Jalur Tak Resmi dan 3 Polisi Ditahan Propam Polda Papua Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved