ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Demokrat Desak Bupati Mamberamo Tengah Berhenti Kabur dan Hadiri Panggilan KPK: Hadapi Proses Hukum

Partai Demokrat meminta Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang merupakan kadernya untuk tak menghindari proses hukum.

Istimewa
Bupati Mamberambo Tengah yang juga kader Partai Demokrat, Ricky Ham Pagawak - Partai Demokrat meminta Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang merupakan kadernya untuk tak menghindari proses hukum atas kasus suap yang menjeratnya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Partai Demokrat meminta Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang merupakan kadernya untuk tak menghindari proses hukum.

Diketahui, Ricky Ham Pagawak yang menjadi tersangka kasus suap proyek pembangunan di Mamberamo Tengah kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini.

Merespons hal tersebut, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani meminta Ricky Ham Pagawak untuk tidak melarikan diri dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca juga: Paspornya Dicabut sejak 3 Juni, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke PNG Lewat Jalur Tak Resmi

Wakil ketua asosiasi Bupati Pengunungan Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak
Wakil ketua asosiasi Bupati Pengunungan Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak (Istimewa)

"Sesuai dengan etika dan fatsun politik sebagai kader Partai Demokrat, Pak RHP wajib menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini secara kesatria," kata Kamhar, kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Kamhar mengingatkan bahwa melarikan diri hanya menambah masalah.

"Karenanya kita harapkan beliau akan mengindahkan dan menghadiri panggilan KPK," ucapnya.

Lebih lanjut, Kamhar mencontohkan sejak era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, tidak pernah ada kader yang ditolerir jika terkena kasus korupsi. 

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO karena Diduga Kabur ke PNG, KPK Juga Keluarkan Surat Pencekalan

Hal itu sama seperti kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Semuanya diproses secara hukum, dan menghormati sepenuhnya proses dan keputusan hukum. Di masa kepemimpinan Mas Ketum AHY pun demikian, nilai, sikap dan tradisi ini kokoh terjaga," tandasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai DPO (daftar pencarian orang).

"Iya betul," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani, saat dikonfirmasi soal status buronan Ricky Ham Pagawak, Minggu (17/7/2022).

Dalam salinan surat yang diterima Tribunnews.com, berkas DPO Ricky diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.

Dalam surat itu disebutkan Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.

Baca juga: Kenal Ricky Ham Pagawak? Bupati Mamberamo Tengah Kini Buron KPK: Ini Total Harta Kekayaanya

Masih berdasarkan isi salinan surat, Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved