Nasional
Gubernur DKI Jakarta Dilengserkan, Massa Teriak Keras: Anies Baswedan Segera Keluar dari Balai Kota!
Massa turun ke jalan, lalu mendesak Anies Baswedan keluar dari Balai Kota DKI Jakarta menemui demonstran, Rabu (20/7/2022).
TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dilengserkan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
Massa turun ke jalan, lalu mendesak Anies Baswedan keluar dari Balai Kota DKI Jakarta menemui demonstran, Rabu (20/7/2022).
Mereka menuntut Anies Baswedan segera melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca juga: Anies Baswedan Bakal Dilengserkan, Ratusan Massa Besok Geruduk Kantor Gubernur Jakarta: Ada Apa?
"Harapan kami, Pak Anies keluar, datang menemui kami. Ayo Pak Anies, kami adalah sebagian buruh DKI Jakarta yang selama ini selalu bersama Pak Anies," ujar Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI Jakarta, M Andre Nasrullah dalam orasinya di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Andre menegaskan, selama ini para buruh di DKI Jakarta selalu mendukung semua kebijakan Anies sebagai gubernur.
Dia pun menegaskan, KSPI DKI Jakarta akan tetap mendukung Anies sampai Anies bisa menjadi pemimpin negara.
"Perda (Perwakilan Daerah KSPI) DKI terus mendukung Pak Anies sampai Pak Anies jadi presiden," ujar dia.
Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, hari ini peserta yang ikut aksi unjuk rasa sekitar 200 orang.
"Hari ini info sekitar 200 orang dan sedang menuju kemari kira-kira ada 100 orang, kami masih menunggu kawan-kawan yang masih meluncur ke sini," kata Winarso.
Pihaknya mengadakan aksi ini untuk mendorong Anies mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta mengenai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
"Tentunya kami datang ke sini adalah berharap agar Pak Gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya dan memang ini adalah hasil diskusi kami bahwa putusan PTUN itu sangat tidak mendasar," ujar Winarso.
UMP DKI Jakarta tahun 2022 diketahui sebesar Rp 4.641.854.
Ketentuan ini diatur dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, putusan PTUN yang meminta Anies untuk menurunkan UMP menjadi sebesar Rp 4.573.845 seharusnya belum berlaku.
Baca juga: Lengserkan Prabowo, Anak Presiden Ini Digaet Dampingi Anies Gulingkan Jokowi dari Kursi Presiden
"Yang kedua, tuntutannya adalah meminta Gubernur bertindak tegas selama ada proses banding, UMP yang sekarang yaitu Rp 4,67 juta, tetap berlaku," tegas Said.
KSPI dan Partai Buruh juga meminta Apindo agar tidak membuat kegaduhan.
Sebab, putusan PTUN hingga kini masih belum mengikat demi hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo di Balai Kota DKI, Buruh: Ayo Keluar Pak Anies, Temui Kami yang Selalu bersama Bapak",