Info Biak Numfor
Pemkab Biak Numfor Tegaskan Pentingnya Aturan dalam Program Koperasi Merah Putih
Program ini menekankan pentingnya koperasi sebagai wadah penguatan ekonomi lokal berbasis kebersamaan dan gotong royong masyarakat.
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Biak Numfor melalui bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi terus berupaya meningkatkan kapasitas pengurus koperasi desa dan kelurahan, khususnya di wilayah Desa Merah Putih.
Upaya ini diwujudkan melalui sosialisasi peraturan terbaru terkait penyelenggaraan koperasi agar para pengurus memahami aturan yang berlaku dalam menjalankan usaha.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Regina D. Krobo, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Evelyn Wambrauw menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya menyampaikan beberapa regulasi penting, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024 mengenai kebijakan akuntansi koperasi.
Baca juga: Pemkab Biak Numfor Persiapkan Pembentuk 228 Koperasi Desa Merah Putih
"Tujuan sosialisasi ini agar setiap pengurus koperasi paham tentang aturan yang ada sehingga usaha yang dijalankan dapat sesuai ketentuan. Tanpa aturan, tentu banyak kendala yang mereka hadapi. Tetapi jika mengikuti regulasi, kami yakin koperasi akan berjalan baik,” ujarnya usai sosialisasi di Biak, Papua, Jumat (3/10/2025).
Ia menegaskan, Koperasi Merah Putih sendiri merupakan bagian dari program Presiden Prabowo yang digagas untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di berbagai daerah, termasuk di Papua.
Program ini menekankan pentingnya koperasi sebagai wadah penguatan ekonomi lokal berbasis kebersamaan dan gotong royong masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Biak, jumlah koperasi di Desa dan Kelurahan Merah Putih mencapai 251 unit.
Dari total tersebut, sebanyak 161 koperasi telah memiliki akta notaris atau badan hukum yang sah, sementara sisanya masih dalam proses.
Untuk mempercepat legalitas, dua notaris ditunjuk untuk membantu mengurus akta pendirian koperasi.
Contoh keberhasilan terlihat pada Koperasi Kajasi di Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Baca juga: Pemkab Biak Numfor Upayakan Pemilihan 254 Kepala Kampung Dilakukan Tahun 2025
Koperasi ini telah merekrut anggota, mengumpulkan simpanan pokok dan wajib, serta membuka gerai sembako sebagai unit usaha awal.
Selain itu, koperasi di Kampung Kajasi juga tengah merencanakan usaha di bidang perikanan, simpan pinjam, apotek, hingga produksi kapur pinang.
Dengan adanya sosialisasi, para pengurus diharapkan semakin siap dalam merangkul anggota, mendata kebutuhan, serta menyusun rencana bisnis yang sesuai potensi lokal.
Dinas menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan menjadi kunci agar koperasi tumbuh sehat, transparan, dan berdaya saing.
“Kami ingin para pengurus koperasi paham dulu aturan yang berlaku. Setelah itu barulah mereka bisa melangkah lebih jauh dalam mengembangkan usaha. Dengan begitu, koperasi benar-benar bisa memberi manfaat untuk masyarakat,” kata Regina. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.