ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Biak Numfor

Pemkab Biak Numfor Upayakan Pemilihan 254 Kepala Kampung Dilakukan Tahun 2025

Sebanyak 254 kampung akan mengikuti pemilihan, sementara tiga kampung lainnya masih berstatus penjabat karena belum memiliki

Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Numfor, Drs. I Putu Wiadnyana saat ditemui di Ruang kerjanya kemarin. Ia mengatakan pemerintah berupaya agar pemilihan 254 kepala kampung bisa dilakukan tahun ini. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, mematangkan persiapan pelaksanaan pemilihan langsung kepala kampung (Pilkakam) serentak yang direncanakan berlangsung tahun ini. 

Sebanyak 254 kampung akan mengikuti pemilihan, sementara tiga kampung lainnya masih berstatus penjabat karena belum memiliki kodefikasi administratif.

Baca juga: 9 Tersangka Korupsi DD Lanny Jaya Terdiri Dari Pj Bupati Hingga Pimpinan Bank

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Numfor, Drs. I Putu Wiadnyana mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan persetujuan lisan, namun pemerintah daerah masih menunggu surat resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan. 

“Kami berharap surat petunjuk dari Kemendagri segera diterbitkan agar bisa menjadi acuan tahapan Pilkakam,” ujarnya saat ditemui di Biak, Kamis (25/9/2025)

Baca juga: Lakalantas di Yapen, Mobil Avanza Terjun ke Jurang: Pengemudi L300 Keluar Jalur

Tahapan pemilihan nantinya akan dilaksanakan secara manual dengan menggunakan surat suara kertas yang memuat nama calon kepala kampung. Sementara Panitia pemilihannya akan dibentuk oleh pemerintah kampung masing-masing untuk mengatur jalannya pemungutan suara.

Jika surat resmi dari Kemendagri sudah turun, Pemkab menargetkan pemilihan dapat digelar pada tiga bulan terakhir di tahun 2025. “Sambil menunggu pelaksanaan, pemerintah daerah tetap menjalankan mekanisme evaluasi bagi para Penjabat (PJ) Kepala Kampung," terang Putu

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jayapura Besok, Jumat 26 September 2025: Abepura Hujan di Siang dan Malam Hari

Evaluasi dilakukan setiap enam bulan sekali, yakni pada bulan Juni dan Desember. Penjabat yang dinilai memiliki kinerja baik dapat diperpanjang masa tugasnya, sementara yang dinilai tidak memenuhi harapan, berpotensi diganti.

“Prinsipnya, posisi penjabat kepala kampung hanya bersifat sementara. Karena itu, kami dorong agar Pilkakam bisa terlaksana tahun ini sehingga masyarakat segera memiliki kepala kampung definitif,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved