Pemkab Biak Numfor
Wabup Biak : Raperda Perubahan APBD 2025 Sesuai Arah Kebijakan Pembangunan
“Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, Raperda Perubahan APBD akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua untuk
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Wakil Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua, Jimmy C. Kapissa menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama DPRK akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua untuk dievaluasi.
Evaluasi ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan agar struktur anggaran daerah sesuai aspek teknis, material, dan legalitas.
Baca juga: Guru Kontrak Hidupkan Sekolah Nyaris Mati di Pedalaman Papua Pegunungan
“Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, Raperda Perubahan APBD akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua untuk dilakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wakil Bupati, Sabtu (19/9/2025) malam
Ia menegaskan, pembahasan perubahan APBD bersama DPRK telah dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk menyesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan daerah yang menjadi prioritas tahun 2025.
Baca juga: DLH Sarmi Gandeng Gereja Tanam 850 Bibit Pinang dan Durian
Pandangan umum fraksi-fraksi, laporan komisi, hingga pembahasan Badan Anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melibatkan seluruh aspek kinerja belanja dan indikator program.
Struktur perubahan APBD 2025 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,37 triliun dengan PAD Rp49,64 miliar, pendapatan transfer Rp1,21 triliun, serta lain-lain pendapatan sah Rp110,2 miliar.
Baca juga: KPU Papua Resmi Menetapkan Mari-Yo Sebagai Gubernur
Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1,43 triliun, yang terdiri atas belanja operasi Rp1,08 triliun, belanja modal Rp78,05 miliar, belanja tidak terduga Rp3,5 miliar, serta belanja transfer Rp266,87 miliar.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran Rp59,75 miliar yang direncanakan ditutupi dari SiLPA 2024, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pinjaman pada Bank Pembangunan Daerah Papua.
Baca juga: Cara Mengurus SKPWNI saat Ingin Pindah Domisili
Setelah evaluasi gubernur, hasil penyempurnaan Raperda akan dibahas kembali oleh Badan Anggaran DPRK bersama TAPD, sebelum dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRK Kabupaten Biak Numfor.
Wakil Bupati berharap, APBD Perubahan 2025 ini benar-benar memberi manfaat nyata, baik dalam mendorong pembangunan maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)
Tribun-Papua.com
Pemkab Biak Numfor
6 DPRK Biak Numfor Jalur Otsus
DPRK Biak Numfor
Wakil Bupati Biak Numfor
Jimmy Kapissa
APBD Perubahan
Masyarakat Biak Numfor
APBD Biak Numfor 2025
PAD Biak Numfor
DPMK Biak Numfor Tingkatkan Kapasitas Anggota Bamuskam |
![]() |
---|
Disdikbud Biak Numfor Komitmen Jaga Seni Ukiran Melalui Regenerasi Seniman |
![]() |
---|
Pokem dan Kabisasu Resmi Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Biak Numfor |
![]() |
---|
Wabup Biak Numfor Minta Disdikbud Tingkatkan Pelatihan Ukiran Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Pemkab Biak Sedang Menyiapkan Pagelaran Festival Budaya pada Oktober |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.