ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Biak Numfor

Wabup Biak : Raperda Perubahan APBD 2025 Sesuai Arah Kebijakan Pembangunan

“Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, Raperda Perubahan APBD akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua untuk

Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
RAPERDA PERUBAHAN 2025 - Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy C. Kapissa saat hadir dalam penutupan Rapat Paripurna DPRK Biak Numfor, Sabtu (19/9/2025). Ia mengatakan raperda perubahan APBD 2025 sesuai arah kebijakan pembangunan daerah. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Wakil Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua, Jimmy C. Kapissa menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama DPRK akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua untuk dievaluasi. 

Evaluasi ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan agar struktur anggaran daerah sesuai aspek teknis, material, dan legalitas.

Baca juga: Guru Kontrak Hidupkan Sekolah Nyaris Mati di Pedalaman Papua Pegunungan

“Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, Raperda Perubahan APBD akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua untuk dilakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wakil Bupati, Sabtu (19/9/2025) malam 

Ia menegaskan, pembahasan perubahan APBD bersama DPRK telah dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk menyesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan daerah yang menjadi prioritas tahun 2025. 

Baca juga: DLH Sarmi Gandeng Gereja Tanam 850 Bibit Pinang dan Durian

Pandangan umum fraksi-fraksi, laporan komisi, hingga pembahasan Badan Anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melibatkan seluruh aspek kinerja belanja dan indikator program.

Struktur perubahan APBD 2025 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,37 triliun dengan PAD Rp49,64 miliar, pendapatan transfer Rp1,21 triliun, serta lain-lain pendapatan sah Rp110,2 miliar. 

Baca juga: KPU Papua Resmi Menetapkan Mari-Yo Sebagai Gubernur

Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1,43 triliun, yang terdiri atas belanja operasi Rp1,08 triliun, belanja modal Rp78,05 miliar, belanja tidak terduga Rp3,5 miliar, serta belanja transfer Rp266,87 miliar.

Dengan demikian, terdapat defisit anggaran Rp59,75 miliar yang direncanakan ditutupi dari SiLPA 2024, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pinjaman pada Bank Pembangunan Daerah Papua.

Baca juga: Cara Mengurus SKPWNI saat Ingin Pindah Domisili

Setelah evaluasi gubernur, hasil penyempurnaan Raperda akan dibahas kembali oleh Badan Anggaran DPRK bersama TAPD, sebelum dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRK Kabupaten Biak Numfor.

Wakil Bupati berharap, APBD Perubahan 2025 ini benar-benar memberi manfaat nyata, baik dalam mendorong pembangunan maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved