ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Tak Kunjung Ambil Sikap, Eks Danjen Kopassus Digugat Bawahannya di Jakarta Timur

Prabowo Subianto digugat sejumlah kadernya yang bernaung di Dewan Pimpincan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jakarta Timur ke PN Jakarta Selatan.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
ILUSTRASI - Pendiri dan juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat sejumlah kadernya yang bernaung di Dewan Pimpincan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Pendiri dan juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat sejumlah kadernya yang bernaung di Dewan Pimpincan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan pada 7 Juli dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.

Dasar dari gugatan tersebut karena eks Danjen Kopassu itu tak memecat M Taufik selaku kader dari partai berlambang kepala burung garuda tersebut.

Baca juga: Jokowi dan Sandiaga Uno Dilengserkan, Eks Danjen Kopassus Semakin Populer: Rebut Kursi Presiden!

Penggugat yakni DPC Gerindra Jakarta Timur diwakili oleh Zulham Effendi dan tergugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra serta Dewan Pembina Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto.

Dalam gugatan tersebut, Prabowo diminta menjalankan keputusan Mahkamah Kehormatan Partai yang telah memberi rekomendasi pemecatan M Taufik dari Gerindra.

 

 

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022," demikian bunyi petitum gugatan tersebut.

Menanggapi gugatan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kader untuk mematuhi dan taat pada putusan Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang kepala burung Garuda itu.

"Sebagai kader harus patuh dan taat atas keputusan yang diambil partai (DPP). Partai sendiri belum mengambil kebijakan keputusan, ya harus ikut," kata Riza, Rabu (20/7/2022).

Pria yang juga merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa DPP Gerindra sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai status M Taufik yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Riza menerangkan bahwa soal pemecatan M Taufik dari kader Gerindra merupakan rekomendasi dari majelis kehormatan partai.

Namun keputusannya merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

"Kan itu sudah disampaikan, bahwa dulu itu rekomendasi dari majelis kehormatan partai, namun kewenangan ada di DPP. Karenanya sebagai kader harus patuh dan taat," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Prabowo Digugat DPC Gerindra Jaktim karena Belum Pecat M Taufik

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved