ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Prabowo Subianto Dilengserkan, Terima Gugatan Pengadilan Negeri Jaksel, Gagal Diusung Jadi Capres?

Terima gugatan Pengadilan Negeri Jaksel yang dilayangkan DPC Partai Gerindra Jakarta Timur, apakah ini upaya Prabowo Subianto dilengserkan?

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Istimewa
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, bersama massa pendukung Partai Gerindra. Diketahui, terima gugatan Pengadilan Negeri Jaksel yang dilayangkan DPC Partai Gerindra Jakarta Timur, Prabowo Subianto gagal nyapres di Pilpres 2024? 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menerima gugatan Pengadilan Negeri Jaksel (Jakarta Selatan).

Gugatan tersebut dilayangkan kadernya sendiri di DPC Partai Gerindra Jakarta Timur.

Lantas, apakah ini upaya agar Prabowo Subianto dilengserkan?

Baca juga: Gerindra Lengserkan Kadernya, Buntut Dukung Anies Jadi Presiden Ketimbang Prabowo, Ini Sosoknya

Diketahui, gugatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL yang dilayangkan ke PN Jaksel pada 7 Juli 2022, Prabowo diminta menjalankan keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra (MKP) yang telah memberi rekomendasi pemecatan M Taufik.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022," demikian bunyi petitum gugatan tersebut.

M Taufik vs Partai Gerindra

Adapun M Taufik dinilai tidak loyal karena membelot sebagai kader Partai Gerindra.

Perselisihan antara Taufik dan partai yang membesarkannya itu meruncing sejak Februari 2022.

Saat itu Taufik sempat menyatakan mendoakan supaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa menjadi presiden.

Baca juga: Kans Lengserkan Anies Terbuka Lebar, Tangan Kanan Prabowo Subianto Ungkap Sosok Gubernur DKI Jakarta

Pernyataan itu disampaikan Taufik dalam pidato pelantikan Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) periode 2022-2027 Februari 2020.

Di sisi lain, Partai Gerindra secara bulat akan mengusung Ketua Umum Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada pemilihan presiden-wakil presiden 2024 mendatang.

Respon atas Gugatan terhadap Ketua Umum Prabowo Subianto

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kader untuk mematuhi dan taat pada putusan Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang kepala burung garuda itu.

"Sebagai kader harus patuh dan taat atas keputusan yang diambil partai (DPP). Partai sendiri belum mengambil kebijakan keputusan, ya harus ikut," kata Riza dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Pria yang juga merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa DPP Gerindra sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai status M Taufik yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Riza menerangkan bahwa soal pemecatan M Taufik dari kader Gerindra merupakan rekomendasi dari majelis kehormatan partai.

Namun, keputusannya merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

"Kan itu sudah disampaikan bahwa dulu itu rekomendasi dari majelis kehormatan partai, namun kewenangan ada di DPP. Karenanya, sebagai kader harus patuh dan taat," ucap dia.

Prabowo Gagal Nyapres?

Dengan adanya kasus, muncul pertanyaan tentang soliditas Partai Gerindra mengusung Ketua Umum Prabowo Subianto sebagai capres 2024.

Pasalnya, Prabowo Subianto merupakan kandidat calon presiden yang memiliki peluang besar terpilih sebagai Presiden RI 2024 – 2029.

Hal ini tergambar dari tingkat elektabilitas menantu Presiden Soeharto tersebut.

Baca juga: Prabowo Subianto Dilengserkan, Kader Partai Anak Presiden Soekarno Menang Besar di Jawa Tengah

Mengacu pada sejumlah lembaga survei nasional, Prabowo Subianto selalu berada di peringkat tiga besar, figur dengan elektabilitas tertinggi, bersaing ketat dengan dua figur lainnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dari PDI Perjuangan (PDIP) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved