Papua Barat Terkini
Kompol CB jadi Tersangka Kasus Narkoba di Sorong, 12 Polisi Terseret, Irjen Daniel Silitonga: Copot!
Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga memerintahkan jajarannya melakukan pemeriksaan internal. Ia berang karena ulah Kompol CB.
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Kelakuan Kompol CB, oknum pejabat utama Polres Sorong Kota yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait narkoba, membuat Kapolda Papua Barat marah besar.
Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga memerintahkan jajarannya melakukan pemeriksaan internal.
Selain, mempersilahkan BNN Papua Barat memproses hukum tersangka Kompol CB yang diduga sebagai pengguna sabu.
Jenderal polisi berdarah Batak itu menegaskan, akan mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di jajaran Polda Papua Barat.
Baca juga: BNN Tetapkan Kompol CB Tersangka Kasus Narkoba, Kapolda Papua Barat Kirim Tim: Tindak Tegas!
Irjen Daniel akan melakukan aksi bersih-bersih di internal dan wilayah hukumnya.
"Jadi begini, saya ini datang sebagai pejabat baru di sini, saya akan lakukan bersih-bersih. Kemarin saya diberitahu sama Kepala BNN (Papua Barat). Saya bilang lanjutkan, Dir Narkoba (Papua Barat) lakukan operasi," kata Kapolda di Manokwari, Jumat (22/7/2022).
Menurut Kapolda, terdapat sejumlah polisi lain yang diduga memakai narkoba di lingkungan Polda Papua Barat.
"Selain itu anggota yang sedang kita dalami, yang memakai, yang ikut-ikutan dan yang dipaksa dan dipancing-pancing. Ada sekitar 12 yang sudah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Namun, dari 12 anggota tersebut, hanya dua personel yang dinyatakan positif narkoba.
"Tapi dari 12 ini ada sekitar dua yang positif. Sedangkan yang terbukti sebagai pengedar saya perintahkan diproses hukum," kata dia.
Dari belasan personel yang diperiksa tersebut, terdapat anggota yang bertugas di Polres Manokwari dan Polda Papua Barat.
"Ada Anggota Polres (Manokwari) dan katanya sih Polda, tapi yang diperiksa ada anggota beberapa polres," ucapnya.
Nasib Kompol CB
Daniel menegaskan, Kompol CB pasti dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Perencanaan Polres Sorong Kota.
"Dinonjobkan itu sudah pasti, hasil pemeriksa diproses hukum, setelah proses hukum baru dilanjutkan proses internal," ujarnya.
Menurut dia, pengusutan kasus dugaan narkoba terhadap Kompol CB itu telah sesuai dengan peraturan Kapolri.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan Kompol CB sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan nakorba.
Baca juga: Perwira Berpangkat Kompol Ditangkap BNN terkait Narkoba, Semua Anggota Polres Sorong Kota Diperiksa
Kompol CB diringkus tim gabungan BNN Papua Barat dan polisi setelah mendapatkan keterangan dari pengedar narkoba berinisial HER.
Akibat perbuatannya, Kompol CB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Papua Barat.
Kompol CB dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perwira Polisi di Polres Sorong Kota Terjerat Narkoba, Kapolda: Ada 12 Anggota Lain Diperiksa",