Info Merauke
Satpol PP dan Damkar Merauke Tutup Bar Nikita, Jual Miras tanpa Aktifkan Surat Izin
Kasir Bar Nikita mengaku menerima keputusan tegas dari Satpol PP dan Damkar akibat dampak kelalaian dari pihak pengelola untuk mengurus izin usaha.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hidayatillah
TEGAS - Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai bersama penegak perda dan personilnya saat menyegel pintu bar Nikita disaksikan kasir bar, Anton yang menerima surat keputusan pemberhentikan usaha jual miras, Senin (25/7/2022).
Kepada media ini, Kasir Bar Nikita, Johan, mengaku menerima keputusan tegas dari Satpol PP dan Damkar akibat dampak kelalaian dari pihak pengelola untuk mengurus izin usaha miras yang sudah mati sejak April lalu.
Diakuinya, bar Nikita beroperasi setiap hari mulai pukul 20.00 - 01.00 WIT.
"Memang kemarin sudah ada teguran pertama sampai ketiga. Kita wajib jalankan. Kelalaian dari pengelola sehingga wajib ditutup. Bos kami lagi di Makassar, besok datang mungkin segera urus izin," ujar Anton. (*)