ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Satpol PP dan Damkar Merauke Tutup Bar Nikita, Jual Miras tanpa Aktifkan Surat Izin

Kasir Bar Nikita mengaku menerima keputusan tegas dari Satpol PP dan Damkar akibat dampak kelalaian dari pihak pengelola untuk mengurus izin usaha.

Tribun-Papua.com/Hidayatillah
TEGAS - Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai bersama penegak perda dan personilnya saat menyegel pintu bar Nikita disaksikan kasir bar, Anton yang menerima surat keputusan pemberhentikan usaha jual miras, Senin (25/7/2022).  

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Merauke menutup bar Nikita, usaha penjualan minuman keras (miras) di Jalan Arafura Kelurahan Samkai, Senin (25/7/2022).

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai yang memimpin langsung penutupan  bar Nikita.

Ia menyebut, aktivitas hiburan malam tersebut tidak mengantongi izin usaha penjualan minuman beralkohol.

"Kita cek di lapangan, bar Nikita belum punya izin dalam hal penjualan miras maka Satpol PP lakukan penertiban, penegakan Peraturan Daerah (Perda). Kita lakukan segel," ungkapnya kepada wartawan.

Baca juga: Belum Kantongi Izin, Tiga Tempat Penjualan Miras di Merauke Terancam Ditutup

Dia menjelaskan, usaha miras oleh bar Nikita melanggar Perda Kabupaten Merauke nomor 8 tahun 2014 dan Perda Kabupaten Merauke nomor 6 tahun 2017.

Menurutnya, setiap orang atau badan usaha dilarang menjual miras tanpa memiliki surat izin usaha penjualan minuman beralkohol (SIUPMB) dan surat izin tempat penjualan minuman beralkohol (SITPMB).

"Bar Nikita telah melakukan kegiatan usaha penjualan miras tanpa memiliki izin, karena telah habis masa berlakunya sejak April 2022 sehingga diberikan sanksi administrasi," tuturnya. 

Satpol PP dan Damkar sudah memberikan teguran selama 3 kali.

Teguran pertama diberikan 6 Juli 2022, teguran kedua 14 Juli 2022 dan teguran ketiga 20 Juli 2022.

Sebelumnya, pengelola bar Nikita juga telah membuat surat pernyataan pada 8 Juni 2022.

"Kita lakukan teguran tidak dilaksanakan, boleh dikatakan membandel sehingga kita segel sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sampai yang bersangkutan menyelesaikan administrasi pengurusan izin."

"Satpol akan turun cek lakukan pengawasan," tegasnya. 

Pantauan Tribun-Papua.com, Satpol PP dan Damkar Merauke menyegel pintu masuk pertama dan kulkas berisikan miras.

Adapun aktivitas tempat hiburan malam tetap bisa beroperasi melalui pintu yang lain.

Sebelum disegel, Kasir Bar Nikita didampingi karyawan lainnya diberikan edukasi dan menandatangani surat pernyataan.

Baca juga: MEMALUKAN! 2 Bintara Remaja Ketahuan Miras di Tempat Umum: Ditindak Propam Polda Papua

Kepada media ini, Kasir Bar Nikita, Johan, mengaku menerima keputusan tegas dari Satpol PP dan Damkar akibat dampak kelalaian dari pihak pengelola untuk mengurus izin usaha miras yang sudah mati sejak April lalu. 

Diakuinya, bar Nikita beroperasi setiap hari mulai pukul 20.00 - 01.00 WIT. 

"Memang kemarin sudah ada teguran pertama sampai ketiga. Kita wajib jalankan. Kelalaian dari pengelola sehingga wajib ditutup. Bos kami lagi di Makassar, besok datang mungkin segera urus izin," ujar Anton. (*)
 
 
 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved