Akui Terima Uang dari Ricky Ham Pagawak, Brigita Manohara Tegaskan Tak Punya Hubungan Khusus
Brigita Manohara mengaku menerima aliran dana dan hadiah dari Ricky Ham Pagawak. Namun itu merupakan uang apresiasi atas profesinya sebagai presenter.
TRIBUN-PAPUA.COM - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak, pada Senin (25/7/2022).
Setelah diperiksa, Brigita Manohara mengaku menerima aliran dana dan hadiah dari Ricky Ham Pagawak.
Namun, aliran dana dan hadiah yang ia terima dari Ricky Ham Pagawak itu merupakan uang apresiasi atas profesinya sebagai presenter.
Baca juga: Paspornya Dicabut sejak 3 Juni, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke PNG Lewat Jalur Tak Resmi

Brigita juga enggan menyebut jumlah uang yang ia terima dari politisi Partai Demokrat itu.
Ia juga enggan membeberkan hadiah dari buron KPK itu.
"Saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter," kata Brigita saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK,
Brigita menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Ricky sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Kabur saat Hendak Dijemput Paksa, KPK Bantah Ada Kebocoran Informasi
Ia mengaku menjadi konsultan komunikasi Ricky kendati tidak memiliki lembaga konsultan.
Menurut dia, siapapun bisa mengenal dan mengklaim sebagai kekasihnya.
"Di sini saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan khusus dan saya bukan pacar RHP (Ricky Ham Pagawak)," ujar Brigita.
Bakal Kembalikan Serahkan Uang dari RHP ke KPK
Brigita juga menyatakan akan mengembalikan uang dan hadiah yang ia terima dari Ricky yang disebut KPK berasal dari perbuatan korupsi.
Brigita mengaku saat proses pemeriksaan berlangsung, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan iktikad baiknya untuk menyerahkan uang tersebut.
"Yang penting di sini saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang ini dinilai merupakan hasil korupsi akan saya kembalikan kepada negara tentunya," kata Brigita saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/7/2022).
Pada kesempatan tersebut, Brigita mengaku diperiksa sebagai saksi terkait tiga tersangka.
Mereka adalah Ricky, SP, JP, dan MT.
Baca juga: Demokrat Desak Bupati Mamberamo Tengah Berhenti Kabur dan Hadiri Panggilan KPK: Hadapi Proses Hukum
Diketahui, Brigita telah memasuki gedung Merah Putih KPK sejak sekitar pukul 09.52 WIB.
"Saya ditanya 17 pertanyaan oleh penyidik tentunya berkaitan dengan tersangka yang masih DPO," tuturnya.
Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini beberapa waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah.
Kepolisian Polda Papua menyebut Ricky masih sempat terlihat di Jayapura pada 13 Juli lalu. Keesokan harinya ia terlihat di Pasar Skouw di perbatasan Indonesia-Papua.
Pada 15 Juli, KPK kemudian menerbitkan status buron Ricky. Surat daftar pencarian orang (DPO) ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Brigita Manohara Mengaku Terima Aliran Dana dari Buron KPK: Apresiasi Atas Profesi dan Brigita Manohara Mengaku akan Serahkan Uang yang Diterima dari Buron KPK