Pemilu 2024
RESMI! KPU Umumkan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, Cek di Sini
Sosialisasi perihal pendaftaran inipun telah dilakukan melalui media sosial KPU maupun disampaikan secara langsung kepada seluruh partai politik.
“Nah berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 (kategorisasi) partai ini, ada perlakuan yang berbeda terhadap proses pendaftaran partai politik,” ujarnya.
Perbedaan itu antara lain pada parpol yang masuk kategori 1 adalah mendaftar dan dilakukan hanya verifikasi administrasi.
Baca juga: KPU Papua Gelar Optimalisasi Peran Media Menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Sementara, parpol kategori 2 dan 3, yaitu mendaftar lalu dilakukan verifikasi administrasi. Bagi yang memenuhi syarat, dilanjutkan verifikasi faktual.
“Namun demikian, penetapan partai politik peserta pemilu semuanya dilakukan bersamaan pada tanggal 14 Desember 2022, termasuk partai politik lokal Aceh,” terang dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Resmi Umumkan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/29062022-Bendera_PDIP.jpg)