ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Bharada Richard Eliezer Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua, Pengacara: Akan Ada Tersangka Lain

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Ungkap tersangka lain?

Tribun-Papua.com/Tribun Network
UNGKAP - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) siang. Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya kepada wartawan di Jambi menyatakan ada satu tersangka yang sudah mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUN-PAPUA.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP terhadap Bharada Richard Eliezer.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini masih ada pelaku lain yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto 56 KUHP," ujar Kamaruddin saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: TERUNGKAP Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Begini Kata Kuasa Hukumnya

"Satu Pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP. Namun pasal yang benar seharusnya adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," sambung Kamaruddin.

Meski penetapan tersangka dinilai terlambat, namun Kamaruddin mengapresiasi kepolisian yang telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka dalam kasus ini.

Seharusnya, sambung dia, Bharada E sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 Juli 2022, atau pada hari di mana Brigadir J ditembak.

"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan 1 orang tersangka patut kita apreasiasi," ujarnya.

Pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan menyampaikan penetapan tersangka Bharada E ini mengurangi spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.

"Namun, (kasus ini) perlu didalami lagi, karena ada ancaman-ancaman sebelum kejadian, jadi seharusnya Pasal 340 Pembunuhan Berencana," kata Johnson.

Johnson meyakini tidak ada pelecehan maupun pengancaman yang dilakukan Brigadir J sebelum kejadian penembakan.

Johnson pun menanti adanya kemungkinan penetapan tersangka lainnya.

Baca juga: Jokowi Tangani Aksi Cowboy di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Terancam Dipecat?

Diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Menurut Andi, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved