ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Masih Ingat Mahfud MD? Dulu Tangani Kasus Besar di MK, Sekarang Digeser Jadi Capres 2024

Diketahui, Mahfud yang dulunya menjabat Ketua MK dan Hakim Konstitusi ini muncul sebagai kandidat calon presiden dari Partai Solidaritas Indonesia.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Menkopolhukam Mahfud MD. Diketahui, Mahfud yang dulunya menjabat Ketua MK dan Hakim Konstitusi ini muncul sebagai kandidat calon presiden dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Jelang Pilpres 2024, banyak figur yang erat dikaitkan sebagai calon presiden (capres), mulai dari Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, hingga Anies Baswedan.

Namun, terdapat pula nama seorang Mahfud MD.

Lantas, masih ingat dengan Mahfud MD?

Baca juga: Lengserkan Mahfud MD, Jokowi Bertemu Megawati, Tunjuk Pejabat Menpan RB, Ini Sosoknya

Mahfud saat ini dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) di Kabinet Indonesia Maju.

Sebelumnya, Mahfud merupakan mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK), juga mantan hakim konstitusi pada periode 2008 – 2013.

Menjadi hakim konstitusi, bagi Mahfud MD, merupakan panggilan hati sebagai ahli hukum tata negara.

Selain itu, ia tertarik dengan perkembangan MK.

Baca juga: Geser Ganjar dan Anies, Ketua MPR Bocorkan Sosok Capres 2024, Pengagum Ajaran Mahatma Gandhi

Di luar itu, ia diajak oleh mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, yang sama-sama Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, untuk berjuang di MK.

Bagi Mahfud MD, kredibilitas MK sebagai lembaga tidak diragukan lagi.

Meski ada dua lembaga lain yang juga bagus dan bersih, yaitu Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi, MK masih steril dari sandungan kasus hukum.

Mahfud MD tidak memasang target sebagai hakim konstitusi.

Ia akan bekerja mengalir sesuai kewenangan yang diberikan.

Baca juga: Lukas Enembe Tolak DOB Papua, Mahfud MD: Pembentukan DOB Papua Terus Berjalan!

Sebab, jabatan hakim konstitusi berbeda dengan birokrasi lain seperti menteri.

Sebagai menteri, ia harus kreatif dan mendinamiskan banyak program.

Sedangkan menjadi hakim konstitusi justru tidak boleh banyak program.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved