ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kasus Irjen Ferdy Sambo

TERUNGKAP! Putri Candrawathi 'Malu' Ungkap Kasus Penembakan Terhadap Brigadir J, Ini Kata LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Putri untuk melakukan asesmen. Namun, asesmen tersebut tak membuahkan hasil berarti.

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Putri Candrawathi bahkan disebut malu untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Hal ini terungkap setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Putri untuk melakukan asesmen. 

Hingga terakhir pada 9 Agustus, tak ada perkembangan berarti terkait asesmen terhadap Putri.

Pada pertemuan terakhir tersebut, hanya ada psikolog dan Putri Candrawathi.

 “Tidak banyak hal diperoleh," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (10/8/2022), mengutip Kompas TV.

Baca juga: Dapat Bocoran, Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif: Tapi Kan Tak Boleh Saya Katakan

Lebih lanjut, Edwin menyebut bahwa kondisi Putri masih terguncang.

Putri juga lebih banyak diam.

Edwin menambahkan, Putri juga malu untuk mengungkap kasus tersebut.

“Jadi, sudah dilakukan tapi belum keterangan signifikan. Belum ada apapun yang kami peroleh. Sempat disampaikan, ibu PC malu untuk mengungkapkan (kasusnya-red)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam  kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Tembak Brigadir J, Bharada Mengaku Merasa Terancam jika Tak Lakukan Perintah Atasan

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Foto Bareng 3 Ajudan

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved