Soal Orangtua Bharada E, LPSK Bakal Beri Perlindungan hingga Keberadaannya Dirahasiakan
Orangtua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUN-PAPUA.COM - Orangtua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroy.
Hasto mengaku pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga Bharada E terkait hal tersebut.
Baca juga: Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara, Pengacara Baru Ungkap Alasan di Baliknya
Diketahui, Bharada E kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Ia sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Kita akan segera komunikasi mungkin hari ini ya, kita akan mencoba menghubungi keluarganya. Jika keluarganya mengalami ancaman atau intimidasi kita akan segera carikan solusi untuk pengamanan," kata Hasto seperti dikutip dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).
Secara terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, orangtua kliennya saat ini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara. Mereka harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.
Baca juga: Bharada E Minta Keluarganya Ganti Nomor Ponsel karena Khawatir, Pengacara Ungkap Alasannya
"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Ronny merahasiakan keberadaan orang tua Bharada E untuk menjaga privasi. Sebab menurut dia, orangtua kliennya sudah berusia lanjut.
"Iya, kasihan untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," ucap Ronny.
Ronny menuturkan, dia juga telah mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi justice collaborator Bharada E kepada LPSK.
Menurutnya, permohonan itu sudah diajukan secara resmi pihak kuasa hukum saat LPSK memeriksa Bharada E di Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Baca juga: Bharada E Resmi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kliennya
Ronny mengatakan, perlindungan terhadap Bharada E penting karena kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.
"Jadi kemarin pemeriksaan LPSK terkait dengan permohonan yang diajukan secara tertulis yang terkait dengan justice collaborator karena anggapan kami saudara Bharada E merupakan saksi kunci atau saksi penting lah. Jadi yang disampaikan adalah perlindungan terhadap Bharada E dan perlindungan kepada keluarga," ucap Ronny.
Akan tetapi, perlindungan terhadap mereka diperlukan untuk memastikan kasus tersebut bisa terus berlanjut hingga ke proses persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/bharada-e-usai-dimintai-keterangan-di-kantor-komnas-ham.jpg)