ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Soal Orangtua Bharada E, LPSK Bakal Beri Perlindungan hingga Keberadaannya Dirahasiakan

Orangtua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Orangtua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroy.

Hasto mengaku pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga Bharada E terkait hal tersebut.

Baca juga: Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara, Pengacara Baru Ungkap Alasan di Baliknya

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, Bharada E kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Ia sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Kita akan segera komunikasi mungkin hari ini ya, kita akan mencoba menghubungi keluarganya. Jika keluarganya mengalami ancaman atau intimidasi kita akan segera carikan solusi untuk pengamanan," kata Hasto seperti dikutip dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).

Secara terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, orangtua kliennya saat ini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara. Mereka harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.

Baca juga: Bharada E Minta Keluarganya Ganti Nomor Ponsel karena Khawatir, Pengacara Ungkap Alasannya

"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Ronny merahasiakan keberadaan orang tua Bharada E untuk menjaga privasi. Sebab menurut dia, orangtua kliennya sudah berusia lanjut.

"Iya, kasihan untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," ucap Ronny.

Ronny menuturkan, dia juga telah mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi justice collaborator Bharada E kepada LPSK.

Menurutnya, permohonan itu sudah diajukan secara resmi pihak kuasa hukum saat LPSK memeriksa Bharada E di Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) lalu.

Baca juga: Bharada E Resmi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kliennya

Ronny mengatakan, perlindungan terhadap Bharada E penting karena kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.

"Jadi kemarin pemeriksaan LPSK terkait dengan permohonan yang diajukan secara tertulis yang terkait dengan justice collaborator karena anggapan kami saudara Bharada E merupakan saksi kunci atau saksi penting lah. Jadi yang disampaikan adalah perlindungan terhadap Bharada E dan perlindungan kepada keluarga," ucap Ronny.

Akan tetapi, perlindungan terhadap mereka diperlukan untuk memastikan kasus tersebut bisa terus berlanjut hingga ke proses persidangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved