ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Soal Orangtua Bharada E, LPSK Bakal Beri Perlindungan hingga Keberadaannya Dirahasiakan

Orangtua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Orangtua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroy.

Hasto mengaku pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga Bharada E terkait hal tersebut.

Baca juga: Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara, Pengacara Baru Ungkap Alasan di Baliknya

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, Bharada E kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Ia sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Kita akan segera komunikasi mungkin hari ini ya, kita akan mencoba menghubungi keluarganya. Jika keluarganya mengalami ancaman atau intimidasi kita akan segera carikan solusi untuk pengamanan," kata Hasto seperti dikutip dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).

Secara terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, orangtua kliennya saat ini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara. Mereka harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.

Baca juga: Bharada E Minta Keluarganya Ganti Nomor Ponsel karena Khawatir, Pengacara Ungkap Alasannya

"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Ronny merahasiakan keberadaan orang tua Bharada E untuk menjaga privasi. Sebab menurut dia, orangtua kliennya sudah berusia lanjut.

"Iya, kasihan untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," ucap Ronny.

Ronny menuturkan, dia juga telah mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi justice collaborator Bharada E kepada LPSK.

Menurutnya, permohonan itu sudah diajukan secara resmi pihak kuasa hukum saat LPSK memeriksa Bharada E di Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) lalu.

Baca juga: Bharada E Resmi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kliennya

Ronny mengatakan, perlindungan terhadap Bharada E penting karena kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.

"Jadi kemarin pemeriksaan LPSK terkait dengan permohonan yang diajukan secara tertulis yang terkait dengan justice collaborator karena anggapan kami saudara Bharada E merupakan saksi kunci atau saksi penting lah. Jadi yang disampaikan adalah perlindungan terhadap Bharada E dan perlindungan kepada keluarga," ucap Ronny.

Akan tetapi, perlindungan terhadap mereka diperlukan untuk memastikan kasus tersebut bisa terus berlanjut hingga ke proses persidangan.

"Kita ini harus berhati-hati. Sebagai lawyer RE ini, Richard Eliezer ini saya harus memastikan juga mengenai keselamatan klien saya kan. Terus ke depannya kita fokus mengawal sampai ke proses pengadilan dan kami berharap pengadilan dalam hal ini dengan konstruksi hukum yang ada bisa meringankan atau bisa menguntungkan klien kami," ujar Ronny.

LPSK juga memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, sebelum keputusan formal disampaikan pada Senin (15/8/2022).

Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Pistol Brigadir J Sengaja Ditembakkan ke Dinding: Tak Ada Baku Tembak

Bentuk perlindungan darurat bagi Bharada E yakni berupa penebalan pengamanan di rutan Bareskrim dengan menempatkan tenaga pengawal khusus.

"Dengan adanya penempatan petugas LPSK selama 24 jam di Bareskrim. Kita memastikan keamanannya baik dari sisi makanan, dan macem-macemlah dan kita akan memasang CCTV yang bisa dimonitor dari LPSK," kata Hasto.

Bahkan, LPSK juga membuka opsi untuk menempatkan Bharada E di rumah aman hingga bersedia menyiapkan makanan steril.

"Dari sisi LPSK akan lebih baik jika ditempatkan di rumah aman LPSK, tapi karena yang bersangkutan juga berposisi sebagai tahanan di Bareskrim akan kita diskusikan," ujarnya.

Tak hanya itu, dalam setiap proses yang harus dijalani Bharada E akan selalu didampingi LPSK.

"Jadi misalkan dia akan diperiksa Bareskrim dalam satu penyidikan itu LPSK akan siap melakukan pendampingan," ucap Hasto.

Baca juga: Ketua Kompolnas Bantah Dapat Imbalan dari Ferdy Sambo: Saya Tak Pernah Komunikasi dengan Dia

Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Bharada E disebut menembak Brigadir J hingga tewas atas suruhan Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.

Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bharada E mengajukan permohonan kepada perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul LPSK Sebut Orangtua Bharada E Bakal Dilindungi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved