ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

3 Tersangka Curanmor dan Curas di Timika Masuk Bui, Wakapolres Mimika: Anak di Bawah Umur

Tiga tersangaka berinisial A (14), L (15) dan PY (15) terlibat kasus pencurian motor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) di Timika masuk

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Tiga tersangaka berinisial A (14), L (15) dan PY (15) terlibat kasus pencurian motor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) di Timika masuk bui. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Tiga tersangaka berinisial A (14), L (15) dan PY (15) terlibat kasus pencurian motor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) di Timika masuk bui.

Jumlah tersangka seharusnya 6 orang di mana, tiga sudah ditangkap dan tiga lainnya masuk dalam pencarian orang (DPO).

Mirisnya semua tersangka ini adalah anak dibawah umur dan tidak sekolah.

Baca juga: Semarak HUT Ke-77 RI, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Rias Pos PEKA

"Uuntuk tersangka A ditangkap usai mencuri sepeda motor Suzuki warna hitam nomor polisi DS 2031 MN pada Jumat (5/8/2022). Sedangkan tersangka L dan PY ditangkap pada, Sabtu (6/8/2022)," kata Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama kepasa Tribun-Papua.com Jumat (12/8/2022) lalu.

Ia menjelaskan, adapun kronologis kejadian melibatkan A kasus curanmor adalah, mencari target di mana pemilik motor lengah saat memarkirkan motornya.

 

 

Setalah memantau, A kemudian memanggil rekan lainnya berinisial J yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai DPO menuju lokasi sepeda motor itu berada dengan membawa kunci motor.

"Jadi A tidak sendiri. Tugas A hanya mencari target dan memanggil temannya J," ujarnya.

Lanjut Wakapolres saat keduanya melakukan aksi tidak diketahui oleh pemilik sepeda motor.

"Sepeda motor kemudian dibawa kabur dan mereka merubah bentuk seperti mencat motor selanjutnya dijual ke penada dengan harga Rp1.200.000," katanya.

Diketahui A dan J melakukan pencurian sepeda motor sudah belasan kali, di mana hasil pencurian digunakan untuk senang-senang alias mabuk minuman keras.

Baca juga: Pesan Serius Wabup Mimika saat Gebyar Musik Semarak HUT Ke-77 RI di Sentra Kuliner Timika

Tersangka dikenakan pasal 362 KUHPa dengan ancaman 5 tahun penjara dan saat ini sudah tahap 1.

Kemudian terkait kasus pencurian dengan kekerasan melibatkan L dan PY bocah dibawa umur menggunakan modus atau skenario terhadap target mereka.

"Jadi tersangka L membuat skenario mencari korban yang dianggap lemah untuk didekati. Korban perempuan itu juga mereka saling kenal namun bukan teman dekat," kata Wakapolres.

Ia menjelaskan, jadi modusnya adalah mereka mengajak korban untuk ikut pesta padahal acara itu tidak ada.

Korban kemudian dibawa ke tempat sepi dan diancam menggunakan parang di leher agar menyerahkan barang miliknya.

"Korban sudah dalam rasa takut, dari pada terluka mending dikasih kepada para tersangka ini. Setelah mengancam L dan PY kembali ke rumah mereka di Jalan Leo Mamiri," jelasnya.

Adapun pasal dikenakan pada dua tersangka L dan PY adalah pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ia menambahkan dari dua kasus curanmor dan curas polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan sepeda motor, dua unit HP, kunci motor, plat motor, dan sebilah parang. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved