ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Masih Bertahan, Komnas Perempuan Sebut Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Perlu Didalami

Komnas Perempuan berpendapat dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih perlu didalami. Kok bertahan?

Tribun-Papua.com/Tribun Network
KETUA Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022). Komnas Perempuan menyimak argumentasi dan mengenali rujukan peraturan untuk penghentian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komnas Perempuan berpendapat dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih perlu didalami, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengaku telah menyimak argumentasi dan mengenali rujukan peraturan untuk penghentian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi

Andy menyebut, rujukan itu tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Baca juga: KESABARAN Keluarga Brigadir J Habis, Mabes Polri Didesak Tetapkan Putri Candrawathi jadi Tersangka

Kejahatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa Kekerasan Seksual terhadap Ibu P masih perlu diperdalam, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang," kata Andy ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (16/8/2022).

Andy berujar, proses pemeriksaan perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan dan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atas pendalam itu, diharapkan dapat memeroleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak menciderai pihak yang diperiksa dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual.

Komnas Perempuan, kata Andy, kembali mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian dan tim gabungan Komnas HAM-Komnas Perempuan.

Termasuk dengan tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang dapat menyebabkan Putri Candrawathi bungkam, dan atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa.

"Komnas Perempuan juga mendorong penanganan pemulihan Ibu P dilakukan oleh Tim yang komprehensif, yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan," kata Andy.

Sejumlah pihak menduga aktifitas orang-orang terkait tewasnya Brigadir J di Magelang sebelum kematian Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan saling berkaitan.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved