Nasional
Masih Bertahan, Komnas Perempuan Sebut Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Perlu Didalami
Komnas Perempuan berpendapat dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih perlu didalami. Kok bertahan?
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: Kelicikan Istri Irjen Ferdy Sambo Dibongkar, Pengacara Keluarga Brigadir J Tempuh Ini: Penjarakan?
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas Perempuan: Dugaan Kekerasan Seksual ke Istri Ferdy Sambo Perlu Didalami,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Ketua-Komnas-Perempuan-Andy-Yentriyani.jpg)