ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Kelicikan Istri Irjen Ferdy Sambo Dibongkar, Pengacara Keluarga Brigadir J Tempuh Ini: Penjarakan?

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak lalu membongkar kelicikan Putri Candrawathi. Begini ceritanya..

Tribun-Papua.com/Tribun Network
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin dan Putri Candrawathi. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin membongkar kelicikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Istri Irjen Ferdy Samboo, Putri Candrawathi terus bisu dan belum memberi keterangan ke publik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara proses hukum menjadi tersendat akibat bungkamnya istri eks kadiv Propam Polri itu.

Hal ini membuat keluarga korban hingga publik Tanah Air semakin geram.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak lalu membongkar kelicikan Putri Candrawathi.

Kamaruddin sudah melayangkan somasi untuk Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pihaknya pun melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta mengirimkan somasi.

Baca juga: Kenal Brigjen Agus Budiharta? Kena Getah Sinetron Irjen Ferdy Sambo: Begini Nasibnya Sekarang

Beberapa pasal yang bisa menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diurai oleh Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak lantas menyinggung soal persekongkolan jahat antara pihak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan pengacaranya untuk mendramatisir terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Karena itu saya sudah berulang kali menyampaikan, somasi secara terbuka kepada Ferdy Sambo maupun kepada ibu Putri supaya cepat sadar dan bertobat dan batasnya itu sampai besok,” ucap Kamaruddin Simanjuntak dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube Official iNews pada Minggu (14/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak memperingati agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi segera bertobat serta menyampaikan permohonan maaf.

Selain itu, Kamaruddin menambahkan agar Ferdy sambo dan sang istri segera mencabut semua fitnah-fitnah yang dilontarkan kepada mendiang Brigadir J maupun keluarganya.

“Minggu depan saya akan membuat laporan balik yaitu tindak pidana berdasarkan Pasal 317 318 KUHP pidana, untuk Pasal 221 223 KUH Pidana, untuk Pasal 88 KUH Pidana tentang pemufakatan Jahat dan sekongkolan jahat, untuk pasal 27 UU ITE, dan untuk Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebar informasi bohong,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.

Adapun isi Pasal yang disebutkan oleh Kamaruddin Simanjuntak.

Isi Pasal 317 :

1. Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved