ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Kelicikan Istri Irjen Ferdy Sambo Dibongkar, Pengacara Keluarga Brigadir J Tempuh Ini: Penjarakan?

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak lalu membongkar kelicikan Putri Candrawathi. Begini ceritanya..

Tribun-Papua.com/Tribun Network
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin dan Putri Candrawathi. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin membongkar kelicikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. 

2. Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35, No 1-3 (KUHP 72, 220, 310, 488).

Isi Pasal 318 : 

1. Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan mempitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

2. Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut pada pasal 35 No 1-3 (K.U.H.P. 319, 488).

Isi Pasal 88 :

Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: BISNIS GELAP Ferdy Sambo Bocor, Mahduf Ungkap Judi hingga Narkoba: Gerombolan Mafia di Mabes Polri?

Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008, UU Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik pada Bab VII Perbuatan Yang Dilarang :

Pasal 27

1.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 :

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved