Nasional
Kelicikan Istri Irjen Ferdy Sambo Dibongkar, Pengacara Keluarga Brigadir J Tempuh Ini: Penjarakan?
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak lalu membongkar kelicikan Putri Candrawathi. Begini ceritanya..
2. Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35, No 1-3 (KUHP 72, 220, 310, 488).
Isi Pasal 318 :
1. Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan mempitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
2. Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut pada pasal 35 No 1-3 (K.U.H.P. 319, 488).
Isi Pasal 88 :
Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: BISNIS GELAP Ferdy Sambo Bocor, Mahduf Ungkap Judi hingga Narkoba: Gerombolan Mafia di Mabes Polri?
Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008, UU Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik pada Bab VII Perbuatan Yang Dilarang :
Pasal 27
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 :
1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Eks-Kadiv-Propam-Polri-Irjen-Ferdy-Sambo-Kamaruddin-dan-Putri-Candrawathi.jpg)