Begini Reaksi Bharada E saat Tahu Digugat Mantan Pengacaranya Rp 15 Miliar
Bharada E digugat oleh eks pengacaranya, Deolipa Yumara sebesar Rp 15 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer digugat oleh eks pengacaranya, Deolipa Yumara sebesar Rp 15 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Bharada E saat ini, Ronny Talapessy mengungkapkan respon kliennya saat tahu mengenai gugatan tersebut.
Ronny mengatakan, Bharada E mengaku tidak punya uang sebanyak itu.
Dia pun mencoba menenangkan Bharada E yang kaget karena digugat Rp 15 miliar.
Baca juga: Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara, Pengacara Baru Ungkap Alasan di Baliknya
"(Bharada E) geleng kepala," ujar Ronny saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/8/2022).
"Bharada E bilang ke saya, 'enggak punya uang buat bayar 15 miliar'. Saya bilang, 'enggak usah khawatir, nanti saya hadapi'," tuturnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin menggugat Bharada E secara pedata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tak lagi menjadi kuasa hukum.
Gugatan itu juga dilayangkan terhadap tergugat II, pengacara Ronny Talapessy; dan tergugat III, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ketiga pihak itu digugat Rp 15 miliar.
Baca juga: Soal Orangtua Bharada E, LPSK Bakal Beri Perlindungan hingga Keberadaannya Dirahasiakan
Adapun gugatan ini dilakukan imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum bagi Bharada E terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
“Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar fee pengacara pada para penggugat sebesar Rp 15 miliar,” ujar Deolipa ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Deolipa menuturkan, setidaknya ia memiliki tiga alasan yang menjadi dasar menggugat tiga pihak secara perdata.
“Intinya alasan-alasan kita menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan,” ujar dia.
Alasan lain, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa itu dinilai cacat formil karena tidak ada alasan pembenar atau alasan apa pun terkait pencabutan kuasa tersebut.
Baca juga: Bharada E Resmi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kliennya
“Ketiga ada dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan yang dipalsukan,” ucap dia.
Selain kepada tiga pihak tersebut, Deolipa dan M Burhanuddin meminta fee kepada negara melalui Presiden Joko Widodo sebesar Rp 15 triliun karena telah mendampingi Bharada E selama 5 hari.
“Yang 5 hari jangan lupa itu tetap ada Rp 15 triliun yang sudah kita bagi, beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama yang kita tuntut secara hukum kepada Kabareskrim,” kata Deolipa.
(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Digugat Mantan Pengacaranya Rp 15 Miliar, Bharada E: Nggak Punya Uang...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/bhayangkara-dua-richard-eliezer-pudihang-lumiu-atau-bharada-e.jpg)