Pemekaran Papua
Soal Kriteria Pj Gubernur di 3 DOB Papua, Ini Kata Wamendagri
Wamendagri John Wempi Wetipo memberikan penjelasan mengenai kriteria Penjabat (Pj) Gubernur di tiga Daerah Otonomi Baru atau DOB di Papua.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memberikan penjelasan mengenai kriteria Penjabat (Pj) Gubernur di tiga Daerah Otonomi Baru atau DOB di Papua.
Ia mengatakan tak ada aturan khusus yang menyebutkan bahwa Pj Gubernur di tiga DOB harus orang asli Papua (OAP).
Pasalnya, Pj Gubernur di tiga DOB Papua tersebut bukanlah pejabat definitif.
Baca juga: Aturan Khusus ASN dalam UU DOB Papua, Diprioritaskan OAP

"Kalau sampai hari ini tidak ada rujukan khusus terkait soal Pj Gubernur karena Pj ini kan bukan pejabat definitif," kata John Wempi Wetipo, seperti dikutip Tribun-Papua.com dari video wawancara khususnya bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Senin (29/8/2022).
"Kalau pejabat definitif sudah ada undang-undangnya bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli Papua. Itu sudah diatur dalam UU Otsus."
John Wempi Wetipo mengatakan, untuk Pj Gubernur ketiga DOB di Papua akan merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebut bahwa yang bisa ditunjuk untuk menjadi Pj Gubernur adalah Pejabat Tinggi Madya.
Baca juga: Sebut Warga Antusias dengan DOB Papua, Wamendagri: Mereka Berharap Ini Membawa Perubahan
"Sekarang kan ketentuannya jadi Pj Gubernur harus Pejabat Tinggi Madya berarti pejabat yang tingkat Eselon I," ucapnya.
"Tapi kan belum ada orang Papua yang memenuhi syarat ketentuan itu."
Lebih lanjut, John Wempi Wetipo menyebutkan bahwa Pj Gubernur untuk tiga DOB di Papua akan ditetapkan paling lambat Oktober 2022.
"Dalam jadwal kita (Pj Gubernur) ditentukan paling lambat di akhir Oktober tahun ini," tuturnya.
"Karena Pj Gubernur nantinya ikut menyusun APBD 2023."
Baca juga: Usul 3 Usul DOB Papua Tak Ikut Pemilu 2024, Waketum PAN Singgung Persiapan: Perlu Sumber Daya Banyak
(*)