Pemekaran Papua
Usul 3 Usul DOB Papua Tak Ikut Pemilu 2024, Waketum PAN Singgung Persiapan: Perlu Sumber Daya Banyak
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengusulkan agar tiga DOB Papua tak ikut dalam Pemilu 2024.
TRIBUN-PAPUA.COM - Keikutsertaan tiga Daerah Otonomi Baru atau DOB Papua dalam Pemilu 2024 masih menuai pro kontra.
Diketahui, hadirnya tiga DOB Papua yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan, akan membuat daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 bertambah.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengusulkan agar tiga DOB Papua tak ikut dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Sebut 3 DOB Papua Bakal Ikuti Pemilu 2024, Mendagri Belum Bisa Pastikan soal Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua MPR itu menilai, terdapat sejumlah hal yang perlu dipersiapkan ketika tiga provinsi baru di Papua ikut Pemilu 2024.
Salah satunya terkait mengatur jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR serta DPRD tingkat provinsi.
Untuk Pemilu 2024, dia pun mengusulkan agar alokasi kursi dan dapil di DOB mengikuti daerah induk, yaitu Provinsi Papua.
"Itu perlu energi dan sumber daya yang banyak, sementara waktu mungkin dari segi tahapan sudah mulai berjalan. Jadi, sebaiknya nanti setelah pemilu (2024)," kata Yandri ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
"Sebaiknya memang tidak mengubah tatanan kepemiluan 2024, artinya dari sisi jumlah kursi sebaiknya tetap 10 kursi hari ini, menjadi satu dapil dulu. Kemudian tidak perlu merombak dulu KPUD dan KPU provinsi," jelasnya.
Baca juga: DOB Papua dan IKN Berimbas ke Pemilu, DPR: Kalau Mau Cepat, Presiden Harus Keluarkan Perppu
Kemudian, setelah Pemilu 2024, alokasi kursi dan dapil di DOB perlu diatur ulang.
"Jadi sebaiknya nanti setelah pemilu (2024) dirapikan, ditata benar-benar karena Papua mungkin ada kekhususan, tidak bisa (dilakukan) sambil lewat. Kan kira-kira begitu ya. Jadi kami berharap untuk konstentasi pemilu 2024 masih tetap satu dapil sekarang dengan junlah kursi 10," ujar Yandri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah sedang mempertimbangkan pembentukan payung hukum pelaksanaan Pemilu di tiga DOB Papua.
Tiga DOB Papua tersebut meliputi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.
“Sedang dipertimbangkan payung hukumnya (pelaksanaan Pemilu di tiga DOB Papua),” kata Mahfud saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Baca juga: KPU Sebut Parpol Belum Perlu Penuhi Syarat Kepengurusan di 3 DOB Papua untuk Pendaftaran Pemilu 2024
Mahfud mengatakan, terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan dalam membentuk payung hukum tersebut.
Antara lain, soal keterisian wakil legislatif pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar Pemilu.