ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Sebut 3 DOB Papua Bakal Ikuti Pemilu 2024, Mendagri Belum Bisa Pastikan soal Revisi UU Pemilu

Tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua yakni Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan bakal mengikuti Pemilu 2024.

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
DOK. KEMENDAGRI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberi pengarahan kepada Kepala Satpol PP seluruh Indonesia melalui video conference, Senin (19/7/2021) - Mendagri Tito Karnavian memastikan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua yakni Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan bakal mengikuti Pemilu 2024. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua yakni Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan bakal mengikuti Pemilu 2024.

Dikutup dari Kompas.com, informasi kepastian keikutsertaan tiga DOB Papua tersebut dalam Pemilu 2024 itu dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito mengatakan, tiga DOB Papua tersebut harus mengadakan pemungutan suara serentak dengan 34 provinsi lain pada 2024.

"Itu otomatis nanti, kan di undang-undangnya (telah tercantum). Mereka pasti ikut lah," kata Tito di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (17/7/2022).

Baca juga: Apa Itu Daerah Otonomi Baru atau DOB?

Peta Papua dan Papua Barat
Peta Papua dan Papua Barat ((Google Maps))

Revisi UU Pemilu atau Menerbitkan Perppu?

Tito juga mengataan bahwa penyelenggaraan pemilu di tiga DOB Papua itu membutuhkan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini lantaran UU Pemilu disusun sebelum ada pemekaran Papua sementara tiga DOB tersebut akan berimbas pada penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil).

Kendati demikian, Tito tak bisa memastikan kapan revisi tersebut dilakukan.

Sementara itu, sebelumnya anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pemilu 2024 sebagai imbas adanya pemekaran wilayah di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: KPU Sebut Parpol Belum Perlu Penuhi Syarat Kepengurusan di 3 DOB Papua untuk Pendaftaran Pemilu 2024

Dikutup dari Tribunnews.com, Gaus menilai revisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu yang panjang.

"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya DOB di 3 provinsi di Papua dan IKN," kata Guspardi dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (3/7/2022).

Guspardi menyebut, Komisi II kemungkinan besar akan menyepakati dibentuk Perppu terkait pelaksanaan pemilu di tiga DOB tersebut.

Bawaslu Tunggu Keputusan Pemerintah dan DPR

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menunggu keputusan pemerintah dan DPR terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga DOB Papua.

Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat tanda-tanda revisi UU Pemilu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved