Kamis, 9 April 2026

Pemekaran Papua

Apa Itu Daerah Otonomi Baru atau DOB?

Daerah Otonomi Baru atau DOB baru-baru ini ramai dibicarakan setelah penetapan tiga DOB di Papua. Lalu apa itu sebenarnya DOB?

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Google Earth
Peta Indonesia - Daerah Otonomi Baru atau DOB baru-baru ini ramai dibicarakan setelah penetapan tiga DOB di Papua. Lalu apa itu sebenarnya DOB? 

TRIBUN-PAPUA.COM - Daerah Otonomi Baru atau DOB baru-baru ini ramai dibicarakan setelah penetapan tiga DOB di Papua.

Tiga DOB di Papua tersebut adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan.

DPR mengesahkan tiga UU DOB Papua pada Kamis (30/6/2022).

Penetapan tiga DOB Papua ini masih menuai pro kontra hingga saat ini.

Peta Papua dan Papua Barat
Peta Papua dan Papua Barat ((Google Maps))

Baca juga: LBH Sebut Pengesahan DOB Papua Tidak Sesuai Mekanisme Undang-undang

Lalu apa itu sebenarnya DOB?

DOB atau pemekaran daerah adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya.

Landasan hukum pembentukan DOB atau pemekaran daerah di Indonesia adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daaerah.

Merujuk pada UU tersebut, proses pembentukan DOB harus melalui tahapan persiapan selama tiga tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Jika dinyatakan layak, maka daerah persiapan akan diusulkan ke DPR untuk ditetapkan menjadi daerah otonom dengan undang-undang.

Baca juga: Wamendagri Wempi Wetipo: DOB Finish, Tak Ada Ruang Antarpro dan Kontra!

Namun, tiga DOB Papua tidak mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena sejak 2014 pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran ataupun penggabungan wilayah.

Dikutip dari Kppod.org, tiga DOB Papua lahir dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua

Tiga DOB Papua merupakan implikasi dari Pasal 76 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

Pembentukan tiga DOB di Papua ini tak perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam UU Pemda, di antaranya didahului dengan membentuk daerah persiapan provinsi selama tiga tahun.

Persyaratan lain yang tak perlu dipenuhi adalah mengenai aturan cakupan wilayah paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi, seperti yang terjadi pada Provinsi Papua Selatan.

Diketahui Provinsi Papua Selatan hanya memiliki empat kabupaten yakni, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved