DOB Papua dan IKN Berimbas ke Pemilu, DPR: Kalau Mau Cepat, Presiden Harus Keluarkan Perppu
Jokowi disarankan menerbitkan Perppu terkait Pemilu 2024 sebagai imbas adanya pemekaran wilayah di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
TRIBUN-PAPUA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai imbas adanya pemekaran wilayah di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Saran tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqi menilai Perppu menjadi salah satu hal yang cukup penting lantaran beberapa norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu diubah karena adanya pemekaran Papua dan IKN.
Baca juga: KPU Sebut UU Pemilu Harus Direvisi sebagi Imbas Pemekaran 3 Provinsi di Papua

"Kita (Komisi II DPR) akan bahas bersama Pemerintah. Kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqi dalam keterangannya, Minggu (3/7/2022).
Diakuinya, Komisi II memang belum membahas terkait revisi UU Pemilu tersebut.
Salah satu norma yang perlu diubah dalam UU Pemilu karena adanya wilayah baru di Indonesia adalah jumlah daerah pemilihan (dapil).
"Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya hadir daerah-daerah baru termasuk alokasi kursi untuk tiga provinsi baru Papua termasuk untuk otorita IKN Nusantara di Kalimantan," jelasnya.
Baca juga: SAH, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi Pasca-RUU Pemekaran Papua Disahkan!
Rifqi memandang, persoalan berubahnya jumlah dapil dan alokasi kursi penting untuk diakomodasi pada pemilu 2024 usai bertambahnya provinsi.
Komisi II, kata dia, membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif.
"Kami akan membicarakannya pada masa sidang yang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Termasuk kami membuka opsi jika presiden mau mengeluarkan Perppu terkait," imbuh politisi PDI-P itu.
Ia melanjutkan, Perppu yang diterbitkan terkait mitigasi beberapa norma di UU Pemilu tentu bertujuan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: Bupati Puncak Willem Wandik Sebut Pemekaran 3 Provinsi Jadi Berkat bagi Masyarakat Papua
Pilih Perppu ketimbang Revisi UU Pemilu
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus lebih cenderung memilih Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibanding merevisi UU Pemilu.
Sebab menurut Guspardi, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II jika keputusan untuk merevisi UU no 7 tahun 2017 itu ditetapkan, maka dapat dipastikan akan memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain.
"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN," kata Guspardi dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (3/7/2022).