DOB Papua dan IKN Berimbas ke Pemilu, DPR: Kalau Mau Cepat, Presiden Harus Keluarkan Perppu
Jokowi disarankan menerbitkan Perppu terkait Pemilu 2024 sebagai imbas adanya pemekaran wilayah di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Politikus Partai Amanat Nasional ini merujuk pengalaman ketika diundurnya pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, hal itu juga dilakukan lewat Perppu.
Baca juga: Ini Alasan Tokoh Intelektual Pegunungan Bintang Menolak Gabung ke Provinsi Pemekaran
Bahkan sejauh ini, diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut, dibanding melakukan revisi UU Pemilu.
Terlebih kata dia, dalam penentuan peraturan tersebut berada di wewenang DPR RI dan pemerintah.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja mengusulkan. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah," tegas Guspardi.
Terkait mengenai soal penambahan anggaran Pemilu karena telah disahkannya penambahan 3 DOB baru dan IKN itu kata dia merupakan sebuah keniscayaan.
Dengan begitu, maka nantinya akan ada pembahasan bersama KPU khusus menyangkut dampak disahkannya UU tersebut.
"Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Baca juga: Warga Merauke Kibarkan Merah Putih Raksasa Sambut Pengesahan DOB di Ibu Kota Provinsi Papua Selatan
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum.(KPU) Hasyim Asyari mengaku bingung terkait kebijakan yang akan diambil KPU berkaitan dengan nasib Ibu Kota Negara (IKN) dan 3 DOB di Papua jelang pemilu 2024.
Konsekuensi daerah yang bakal diterima adalah aspek elektoral saat pemilu berlangsung.
Hasyim mengatakan, revisi UU Pemilu tak hanya dilakukan karena hadirnya provinsi baru, tetapi juga karena keberadaan IKN.
Revisi UU Pemilu perlu mengakomodasi pelaksanaan Pemilu di IKN yang belum diatur dalam UU Pemilu saat ini.
Hasyim mengatakan, pembentukan kota atau kabupaten tidak ada masalah dengan elektoral.
Namun paling berpengaruh adalah keterwakilan kursi di DPR RI dan pembentukan DPRD baru.
Di sisi lain IKN juga mengakibatkan berubahnya teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Wilayah ini merupakan kawasan yang menjadi lokasi IKN.
Baca juga: UU DOB Disahkan Hari Ini, Timotius Murib: Jakarta Pertontonkan Hal Buruk bagi Orang Asli Papua
"Yang jelas di undang-undang (nomor 3 tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada Pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD," ujar dia