Hukum & Kriminal
MEMALUKAN, Demi Uang Rp 250 Juta, 6 Oknum TNI dan Warga Sipil Terlibat Kasus Mutilasi di Papua
Motif kasus mutilasi yang melibatkan enam anggota TNI dan warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua akhirnya terungkap.
TRIBUN-PAPUA.COM – Motif kasus mutilasi yang melibatkan enam anggota TNI dan warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua akhirnya terungkap.
Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Inf Teguh Muji Angkasa menjelaskan, para pelaku khususnya oknum TNI beberapa diantaranya adalah perwira.
Diketahui, mereka berkomplot melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang di Distrik Iwaka, Papua demi menguasai uang Rp 250 juta.
Baca juga: Kata Pengamat soal 6 TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika: Kejahatan Luar Biasa
Keenam prajurit itu yakni Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Para prajurit berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad.
"Kami TNI AD berkomitmen hukum harus ditegakkan, bila keterlibatan prajurit terbukti, kami akan memberikan sanksi yang tegas kepada prajurit sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku," kata Teguh.
Tersangka
Pada Senin (29/8/2022) siang, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo menegaskan, enam orang prajurit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata dia.
Chandra mengungkapkan, telah mendapat perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman untuk mengusut tuntas kasus mutilasi itu.
"Pospomad telah mengirim tim penyidik untuk membantu Pomdam," katanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mutilasi 4 Warga Kabupaten Nduga, Polisi: Berdalih Transaksi Senjata
Berkomplot dengan Warga Sipil
Enam oknum anggota TNI rupanya berkomplot dengan sejumlah warga sipil untuk melakukan pembunuhan dan mutilasi.
Hingga saat ini sudah ada empat warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang di antaranya masih berstatus DPO. Mereka yakni APL, DU, R, dan RMH. Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kalau motifnya perampokan. Ya, ada (unsur pembunuhan berencana) makanya kita kenakan Pasal 340 jo Pasal 55, 56 atau 338 dan atau 365 perampokan (KUHP)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Faizal Ramadhani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/8/2022).
Modus
Faizal mengatakan, perampokan berujung pembunuhan tersebut bermula saat para pelaku berpura-pura menjual senjata api.
Korban berjumlah empat orang tergiur hingga datang dan membawa uang Rp 250 juta.
Baca juga: 6 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika, 2 di Antaranya adalah Perwira
"Keempat korban dipancing oleh pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp 250 juta," ujar Faizal.
Pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT, di SP 1, Distrik Mimika Baru, para pelaku bertemu dengan korban dan membunuh mereka.
Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang. Pelaku lebih dulu memasukkan korban ke dalam karung.
"Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi dan dimasukan ke dalam enam karung," kata dia.
3 Korban Ditemukan
Pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022) dua jenazah korban ditemukan dengan posisi berdekatan di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Mimika, Papua.
Jenazah korban ketiga ditemukan Senin (29/8/2022) malam. Sedangkan jasad korban keempat hingga kini masih dicari. Adapun dari tiga jasad yang ditemukan, baru dua yang identitasnya telah diketahui.
Mereka adalah LN, simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya. "(Dia) aktif mencari senjata dan amunisi di Kabupaten Mimika," kata Faizal.
Sedangkan satu korban lagi ialah seorang kepala kampung di Kabupetan Nduga, Papua.
"Lalu RN salah satu korban adalah Kepala Kampung Yugut, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga," kata Faizal.
Proses pencarian terhadap korban keempat dilakukan dengan menyisir kawasan Sungai Kampung Pigapu.
Menurut keterangan pelaku, potongan jasad yang dimasukkan dalam enam karung semuanya dibuang di lokasi tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Saat 6 Oknum TNI dan Warga Sipil Berkomplot dalam Kasus Mutilasi demi Rp 250 Juta