Pemekaran Papua
Wamendagri Sebut 3 DOB Papua Bakal Diawasi DPRP dari Provinsi Induk hingga 2024
Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan tiga DOB di Papua bakal diawasi oleh DPRP provinsi induk.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Papua
Wamendagri, John Wempi Wetipo - Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan tiga DOB di Papua bakal diawasi oleh DPRP provinsi induk.
"Kalau pejabat definitif sudah ada undang-undangnya bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli Papua. Itu sudah diatur dalam UU Otsus."
John Wempi Wetipo mengatakan, untuk Pj Gubernur ketiga DOB di Papua akan merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebut bahwa yang bisa ditunjuk untuk menjadi Pj Gubernur adalah Pejabat Tinggi Madya.
"Sekarang kan ketentuannya jadi Pj Gubernur harus Pejabat Tinggi Madya berarti pejabat yang tingkat Eselon I," ucapnya.
"Tapi kan belum ada orang Papua yang memenuhi syarat ketentuan itu."
(Tribun-Papua.com)
Rekomendasi untuk Anda