Minggu, 3 Mei 2026

Papua Terkini

Ini Respon Ketua MRP Setelah Gugatan Judicial Review UU Otsus Papua di Tolak

Timotius Murib menyampaikan, hal yang membuat pihaknya menggugat adalah 8 pasal yang menurut MRP berpotensi merugikan hak Orang Asli Papua.

Tayang:
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyampaikan, keputusan ini terlihat tidak memberikan kepastian hukum yang masih tidak pasti. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Setelah satu tahun menunggu, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan gugatan judicial reviuw UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diajukan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Sekadar diketahui, gugatan itu tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi menilai, pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review itu.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Judicial Review UU Otsus Papua

"Menyatakan permohonan pengujian UU Otsus tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutib Tribun-Papua.com, dari channel YouTube MK Kamis (1/9/2022).

Merespon keputusan itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyampaikan, hal yang membuat pihaknya menggugat adalah 8 pasal yang menurut MRP berpotensi merugikan hak Orang Asli Papua.

 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman beberkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diajukan Majelis Rakyat Papua (MRP). Hal itu lantaran, Mahkama Konstitusi menilai, pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review itu.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman beberkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diajukan Majelis Rakyat Papua (MRP). Hal itu lantaran, Mahkama Konstitusi menilai, pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review itu. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

 

"Gugatan yang kami Majelis Rakyat Papua (MRP) ajukan yakni ada 8 pasal. Dari 8 pasal itu, menurut kami berpotensi merugikan hak-hal dasar orang asli Papua," kata Timotius.

Menurut Timotius, gugatan ini sudah tunggu cukup lama.

"Kita telah menunggu satu tahun sati hari. Barulah MK Sidang kemarin sore dan hasilnya ada tiga keputusan," katanya.

Kata Timotius, tiga putusan itu diantaranya pertama semua Pasal itu tidak dibacakan keputusan yang berpihak kepada versi MK kemudian versi MRP.

Baca juga: Resmi, MRP Serahkan Berkas Kesimpulan Uji Materil UU Otsus ke Mahkama Konstitusi

Kemudian, yang kedua menurut Ketua Mahkamah Konstitusi bahwa di internal 9 Hakim itu ada pro dan kontra.

Dan yang ketiga bahwa Undang-undang nomor 2 tahun 20021 itu sudah sah untuk ke daerah khusus seperti di Papua.

"Ini artinya, kami lihat bahwa putusan hari ini tidak terlalu memihak kepada orang asli Papua dan juga tidak memihak kepada pembuat undang-undang di Jakarta," ujar Timotius.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved