Tribun Militer
Letjen Maruli Simanjutak Marah Besar, Ada Prajurit TNI Mutilasi Warga di Papua: Tetap Proses Hukum!
Tidak ada alasan pembelaan sekalipun korban diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Oknum TNI yang terlibat diproses hukum.
Para tersangka diduga memancing keempat korban dengan iming-iming menjual senjata jenis AK-47.
Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual.
Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT.
Namun, para pelaku justru membunuh mereka.
Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang.
Pelaku lebih dulu memasukkan korban ke dalam karung. Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi.
Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh korban.
Keesokan harinya, para pelaku kembali berkumpul di gudang milik salah satu pelaku berinisial APL dan membagikan uang Rp 250 juta yang mereka rampas dari korban.
Baca juga: Jokowi Geram soal Kasus Mutilasi di Timika, Jenderal Andika Perkasa Diteriaki: Segera Usut Tuntas!
Di hari yang sama, polisi menemukan mobil yang disewa korban dalam keadaan hangus terbakar.
Pada Jumat (26/8/2022), masyarakat dan polisi berhasil menemukan salah satu korban yang diketahui berinisial AL.
Kemudian, pada hari yang sama polisi menemukan salah satu mobil Avanza hitam yang disewa korban di SP 1.
Satu hari berselang, yakni pada Sabtu (27/8/2022), masyarakat kembali menemukan satu jenazah lagi di Sungai Kampung Pigapu.
Polisi kembali menemukan satu jenazah korban mutilasi di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (29/8/2022) malam.
Polisi masih mencari keberadaan satu jasad lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Mutilasi Prajurit Diduga Simpatisan KKB, Pangkostrad: Tak Ada Pengecualian, Proses Hukum Berlanjut!",