Hukum & Kriminal
Oknum TNI Aniaya Warga di Mappi Papua Hingga Tewas, DPP IMPPAS: Pangdam Harus Tegas!
DPP IMPPAS Provinsi Papua angkat bicara mengenai kasus penganiaayaan yang membuat warga sipil menjadi korban.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Papua Selatan (DPP IMPPAS) Provinsi Papua angkat bicara mengenai kasus penganiaayaan yang membuat warga sipil menjadi korban.
Sekadar diketahui, kejadian itu terjadi pada Selasa (30/8/2022) di Distrik Edera, Kabupaten Mappi, Papua Selatan.
Tindakan keji itu, menyebabkan satu orang meninggal dunia berinisial BK (29) dan satu orang berinisial YK juga terluka dalam peristiwa itu.
Baca juga: Danrem Reza: Oknum TNI yang Diduga Aniaya Warga Edera Mappi Papua Dihukum Berat
Wakil ketua bidang II Hukum dan HAM IMPPAS Provinsi Papua Yairus Ambon mengatakan, pihaknya mengutuk keras tindakan keji tersebut.
"DPP IMPPAS mengutuk tindakan keji yang dilakukan oleh oknum anggota TNI dari Pos 600/Modang Distrik Edera, Kabupaten MAPPI Provinsi Papua," kata Yairus kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (3/9/2022) di Asrama Mappi, Kotaraja, Kota Jayapura, Papua.
Yairus mengatakan, atas tindakan itu, pihaknya meminta agar pimpinan tinggi TNI mengambil tindakan tegas.
"Kami minta agar Panglima TNI, Pangdam XVII/Cenderawasih dan Komandan Korem 174/Anim Ti Waninggap untuk segera mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Selanjutnya, kata Yairus, pihaknya juga mengeluarkan lima poin penting pernyataan sikap atas peristiwa tersebut:
1. Meminta Panglima TNI, Pangdam XVII/Cenderawasih dan Komandan Korem 174/Anim Ti Waninggap. Untuk segera mengambil tindakan tegas memeriksa, memecat dan menghukum para Oknum Anggota TNI yang terlibat dalam peristiwa kekerasan penganiayaan yang menyebabkan warga sipil meninggal dunia, kritis dan luka-luka.
Baca juga: Uskup Agung Merauke Kecam Oknum TNI AD yang Diduga Aniaya Warga Edera Mappi Papua
2. Meminta Panglima TNI, Pangdam XVII/Cenderawasih dan Komendan Korem 174/Anim Ti Waninggap agar melakukan pembinaan kepada seluruh Anggota TNI yang akan bertugas di tanah Papua agar memahami tugas pokok dan fungsi TNI, memahami budaya, tradisi, dan karakter masyarakat Orang Asli Papua sehingga dalam melaksanakan tugas tidak melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM pada Orang Asli Papua.
3. Meminta Panglima TNI, Pangdam XVII/Cenderawasih dan Komendan Korem 174/Anim TI Waninggap agar menarik pasukan organik yang berada di Distrik Edera, Kabupaten Mappi Provinsi Papua.
4. Meminta KOMNAS HAM Provinsi Papua untuk melakukan investigasi, mengungkap kasus kekerasan dan mendorong untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
5. Meminta Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemeritah Daerah Kabupaten Mappi agar turut memantau, dan mengawal proses hukum para oknum anggota TNI yang terlibat melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sakit kritis dan luka-luka. (*)