Mutilasi di Mimika
UPDATE: Ini 6 TKP dan 50 Adegan Saat Tersangka Mutilasi 4 Warga Nduga Saat Rekonstruksi
Sebanyak enam tempat kejadian perkara (TKP) dan 50 adegan saat para tersangka melakukan pemunuhan hingga mutilasi kepada empat korban warga Nduga.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Sebanyak enam tempat kejadian perkara (TKP) dan 50 adegan saat para tersangka melakukan pemunuhan hingga mutilasi kepada empat korban warga Kabupaten Nduga saat dilakukan rekonstruksi, pada Sabtu (3/9/2022) di Timika.
Enam tempat kejadian perkara tersebut antara lain:
Baca juga: Proses Rekonstruksi Mutilasi 4 Warga Nduga Papua Dilakukan Transparan
1. Gudang milik tersangka APL alias jack di Jalan Budi Utomo Keluarahan Wania, Nawaripi.
2. Di lahan kosong Jalan Budi Utomo Ujung sekaligus tempat pembunuhan tiga.
3. Jalan Budi Utomo tepatnya di depan Musolah tak jauh dari lahan kosong satu korban Arnold Lokbere dibunuh.
4. Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika tempat para tersangka memutilasi empat korban.
5. Jembatan yang juga berada area Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, tempat jasad para korban dimasukkan kedalam karung lalu dibuang ke sungai.
6. Jalan masuk Galian C, Kali Iwaka, tempat dimana tersangka menghilangkan barang bukti seperti membakar mobil rental merek Toyota Calya digunakan korban.
"Jadi proses rekonstruksi hari ini dilakukan di 6 tempat kejadian perkara dan sebanyak 50 reka adekan dilakukan tersangka saat menghabisi yawa empat korban," kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra kepada Tribuh-Papua.com usai dilakukan rekontruksi.
Selain tim penyidik dari Satreskrim Polres Mimika dan Subdenpom XVII/Cenderawasih Mimika hadir dilokasi juga Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP), Komasham, Kompolnas dan unsur terkait lainnya.
Baca juga: Anggota Komisi I DPRP Hadir saat Rekonstruksi Mutilasi di Mimika, Laurensius: Kami Kawal Kasus Ini
Identitas empat korban mutilasi antara lain Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini.
Untuk identitas tersangka warga sipil berinisial APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.