ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mutilasi di Mimika

Jenderal Andika Tegas soal Kasus Mutilasi di Papua, Prajurit Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali bereaksi keras soal kasus s mutilasi empat orang warga sipil oleh prajurit TNI di Papua. Pecat?

Istimewa
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. 

Kasus mutilasi 4 warga sipil di Papua oleh prajurit TNI menjadi sorotan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai meminta kasus mutilasi ini diusut tuntas.

Presiden juga meminta agar proses hukum kasus tersebut segera diselesaikan.

"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI," ujar Jokowi di Jayapura, Papua sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).

Sejauh ini, TNI Angkatan Darat menetapkan enam prajurit sebagai tersangka.

Baca juga: Mahasiswa Nduga Tuntut Jenderal Andika Perkasa Tuntaskan Kasus Mutilasi di Timika Papua

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sisanya adalah warga sipil, yakni APL alias J, DU, R, dan RMH.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Mutilasi di Papua, Panglima TNI: Selama Saya Memimpin, Saya Tegakkan Transparansi",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved