Bupati Mimika Ditangkap KPK
Tiba di Gedung KPK Jakarta, Ini yang Bakal Dihadapi Eltinus Omaleng!
Bupati Mimika Eltinus Omaleng, terduga kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kamis (8/9/2022) telah diterbangkan ke Jakarta dari Jayapura.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bupati Mimika Eltinus Omaleng, terduga kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kamis (8/9/2022) telah diterbangkan ke Jakarta dari Jayapura, Papua.
Diketahui, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sudah berjalan sejak 2015. Pembangunan ini merupakan proyek Kabupaten Mimika.
Proyek itu disokong dana APBD Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021 dan telah menelan dana lebih dari Rp 250 miliar.
Baca juga: Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Eltinus Omaleng Diterbangkan KPK ke Jakarta
Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengalokasikan Rp 50 miliar untuk pembangunan Gereja Kingmi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis mengatakan begitu tiba di gedung KPK, Eltinus Omaleng nantinya langsung menjalani pemeriksaan.
"Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," katanya.
Sekadar diketahui, Eltinus Omaleng sebelumnya dijemput paksa di satu di antara hotel berbintang yang ada di bilangan Ruko, Dok II, Jayapura.
Eltinus Omaleng ditangkap KPK , Rabu (7/9/2022) dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.
Baca juga: Kapolda Papua Perintahkan Pengamanan Ekstra Pasca-penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Oleh tim penyidik KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud.
"KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir," ujar Ali.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis (25/8/2022).
Diketahui, Eltinus menggugat KPK dengan meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.

Hakim tunggal Wahyu Iman Santoso menilai proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Eltinus oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
"Kedua, membebankan biaya perkara pada pemohon sebesar nihil," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan soal kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Eltinus dalam gugatannya bukanlah ranah Praperadilan, melainkan sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Hal tersebut harus dibuktikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Pasca-pengangkapan Eltinus Omaleng, Ini Situasi Terkini Timika Papua!
Sementara, terkait Eltinus yang menyatakan tak menerima surat perintah dimulainya penyidikan dari KPK, hakim menilai itu merupakan kesalahan dari Eltinus.
“Menimbang bahwa ternyata surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut ternyata tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri, sat mengisi biodata pribadi yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan alamat yang tercantum dalam BAP keterangan atas nama pemohon tanggal 12 Juni 2019 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon," ujar hakim.
"Berdasarkan pertimbangan itu, gugatan pemohon haruslah ditolak," imbuhnya.
Atas dasar tersebut, hakim menolak gugatan praperadilan Eltinus untuk seluruhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - KPK Terbangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dari Jayapura ke Jakarta Pagi Ini