Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Dituding Aneh, Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Tanpa Prosedur Formil
Hal ini pun menyulut reaksi warga Papua hingga menggelar aksi massa di depan Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura pada Senin (12/9/2022).
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) dianggap aneh menetapkan Gubernur Lukas Enembe jadi tersangka kasus gratifikasi, namun sama sekali trakpernah memintai keterangan yang bersangkutan.
Hal ini pun menyulut reaksi warga Papua hingga menggelar aksi massa di depan Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura pada Senin (12/9/2022).
Aksi ini sering jadwal pemanggilan Lukas Enembe untuk diperiksa di lokasi tersebut.
Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Roy Rening menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Bereaksi Keras
Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Namun demikian, menurut Roy Rening, penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sehingga, ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata dia.
"KUHP menyatakan bahwa orang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa, itu sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.
Roy mengaku, tim hukum Gubernur Papua telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus tersebut.
Baca juga: Ini Sebab Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Menurutnya, uang yang diduga gratifikasi sebesar Rp 1 miliar di ke rekening Lukas Enembe itu adalah milik pribadi untuk berobat ke Singapura pada Maret 2020.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.
Selain itu, Roy menegaskan, proses hukum itu terasa aneh karena Lukas pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus berbeda.
Namun Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.
Baca juga: Diizinkan Mendagri Berobat, Gubernur Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK
"Panggilan itu ada tapi bukan perkara ini karena deliknya Pasal 3 bukan Pasal 5, 11 dan 12 tentang gratifikasi, tapi itu kaitannya dengan penyelidikan, saat itu Bapak sedang sakit jadi tidak bisa hadir," kata dia.
Mengenai sosok yang mentransfer uang Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe, kata Roy, adalah orang dekat Gubernur Lukas Enembe.
"Dia ini orang dalam, orangnya Pak Gubernur di rumah, non-PNS, dia yang bangun rumah pribadinya bapak," cetus Roy.
Sementara itu, juru bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan, Lukas Enembe dalam kondisi tak sehat, sehingga belum dapat memenuhi panggilan KPK.
Menurut dia, Lukas Enembe harus berobat ke luar negeri secara berkala dan jadwal tersebut harus diundur karena masalah tersebut.
"Kondisi pak gubernur dalam keadaan kaki sedang bengkak karena asam urat dan darah tinggi dan ada beberapa yang harus diperiksa. Memang jadwalnya hari ini harusnya beliau terbang," tuturnya.
"Suara beliau sudah drop juga karena memang ada batas waktunya. Beliau sudah stroke empat kali," sambung Rifai.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK, Massa: Jakarta Setop Kriminalilasi Pejabat Papua!
Hingga berita ini ditayangkan KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum Lukas Enembe.
Sementara itu, Pemanggilan Lukas Enembe sebagai tersangka direspons sejumlah masyarakat yang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Kotaraja.
Mereka mempertanyakan penetapan status tersangka kepada Lukas Enembe. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK",