ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mulai Cair pada 12 September, Begini Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu di Website Kemnaker

Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu yang mulai cair pada 12 September 2022.

(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Ilustrasi uang - Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu yang mulai cair pada 12 September 2022. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

BSU Rp 600 ribu ini diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

BSU Rp 600 ribu tahap pertama dicairkan pada Senin, 12 September 2022, kepada 4,36 juta orang pekerja.

Baca juga: Subsidi BBM Dialihkan, Pemerintah Beri BSU Rp 600 Ribu bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah (Tribunnews/Jeprima)

"Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun."

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/2022).

BSU 2022 ini akan diberikan kepada penerima yang berhak mendapatkannya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat.

Kemnaker menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU tahun 2022 tersebut.

Sehingga tujuannya untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU 2022 ini? Apa saja persyaratannya?

Baca juga: Harga BBM Resmi Naik, Ini Daftar Bansos yang Diberikan oleh Pemerintah

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut keterangan serta informasi cek penerima BSU, syarat, serta langkah-langkah pencairannya:

Cek Penerima

1. Kunjungi website kemnaker.go.id;

2. Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved